Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar Hukum UI: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Drama Politik

antarafoto-sidang-pledoi-tom-lembong-1752063858.jpg
Anies Baswedan dan Tom Lembong (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Intinya sih...
  • Keputusan Prabowo menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat karena hanya Hasto dan Tom Lembong yang mendapatkan amnesti dan abolisi.
  • Pemberian amnesti dan abolisi ini memberikan panggung kepada pihak penguasa, meninggalkan rakyat kecil tanpa keadilan hukum.
  • Keputusan terburu-buru dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut disebut sebagai drama politik, bukan kasus hukum.

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo angkat bicara soal langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti yang diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi atas perkara korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Heru, langkah ini merupakan drama politik.

“Ini sih lebih ke drama saja sih, drama politik ya. Iya, artinya kalau memang punya niatan baik dari awal gak usah disidangkan. Ini kan sepertinya ingin dapat panggung akhirnya itu,” kata Heru dihubungi IDN Times pada Kamis (31/7/2025) malam.

1. Menimbulkan ketidakpastian di masyarakat

WhatsApp Image 2025-07-25 at 14.32.56.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok.PDIP)

Menurut Heru, keputusan Prabowo tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi karena posisi keduanya, Hasto dan Tom Lembong, merupakan pihak yang berada di oposisi pemerintahan.

“Karena orang-orang yang lain gak mendapatkan amnesti, gak mendapatkan abolisi. Cuma dua tokoh politik ini, kebetulan oposisi mendapatkan amnesti dan abolisi. Karena ngelihatnya ini lebih ke drama politik, bukan ke hukum gitu,” kata Heru.

2. Jadi panggung untuk penguasa?

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)

Heru memahami disebutkan ada 1.116 kasus yang mendapatkan amnesti. Menurut dia, kasus lainnya hanya kasus biasa dalam rangka menjelang 17 Agustus. “Iya, yang lain kan kasus biasa gitu ya. Yang biasa dengan menjelang 17-an,” kata Heru.

Menurut Heru, keputusan ini memberikan panggung kepada pihak penguasa. Karena pemberian amnesti dan abolisi ini tidak diberikan kepada orang dengan status masyarakat awam.

“Rakyat kecil, orang miskin, orang biasa, yang gak kenal, yang bukan bagian dari oposisi, yang dianggap kriminal beneran, ya gak ada amnesti, gak ada abolisi. Jadi divonis saja terus dan menjalankan hukumannya gitu. Ini kan karena mereka dari kubu oposisi, ini dianggap untuk memberikan panggung kepada ruling party yang berkuasa bahwa diberikan kebelaskasihanan gitu ya. Jadi ini lebih ke drama politik sih, bukan kasus hukum ya. Yang menyebabkan ketidakpastian,” kata Heru.

3. Terlalu terburu-buru

VideoCapture_20250624-224453.jpg
Anies Baswedan dan Tom Lembong (dok.IDN Times/Istimewa)

Heru menilai keputusan pemberian amnesti dan abolisi terhadap dua tokoh tersebut dianggap sebagai langkah yang terburu-buru. Apalagi mengingat kasus keduanya masih belum inkrah.

“Ini kasusnya kan baru, mereka belum menjalani pidana. Baru vonis seminggu lalu. Belum menjalani pidananya. Biasanya orang sudah pakai amnesti, vonis kan sudah terbukti bersalah, sudah menjalankan pidananya. Ini kan belum inkrah juga. Belum berkekuatan hukum tetap, makanya bisa naik banding, bisa kasasi, bisa peninjauan kembali gitu. Jadi saya lihat ini, kalau terburu-buru dan lebih cenderung, drama sih,” kata Heru.

4. Kenapa Tom Lembong abolisi dan Hasto amnesti?

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Menurut Heru, meski Tom Lembong mendapatkan abolisi dan Hasto mendapatkan amnesti, pada dasarnya keduanya sama saja. “Amnesti itu kan sudah diampuni ya, diampuni sehingga dia mendapatkan lagi akibat pidananya itu dihilangkan. Kalau abolisi itu kan dari bahasa Inggris, abolish, menghapuskan ya. Menghapuskan tuntutannya,” kata Heru.

Ditanya soal pendapatnya mengapa kedua tokoh tersebut mendapatkan keputusan berbeda, Heru menilai kasus Hasto dianggap lebih punya celah hukum.

“Karena dianggap yang lebih punya celah hukum adalah Hasto ya. Sementara pak Tom Lembong, lebih karena kebijakan politik ketika jadi menteri. Jadi tuntutannya dihapuskan, sementara kalau Hasto, akibat hukumnya dihilangkan,” kata Heru.

“Hampir sama sih, sama-sama dihilangkan,” sambung dia.

5. Orkestrasi politik di tengah kasus hukum

WhatsApp Image 2025-07-25 at 17.10.25.jpeg
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Heru enggan menyebutkan langkah pemberian amnesti dan abolisi ini sebagai intervensi politik ke dalam proses hukum. Menurutnya, langkah ini tampak sebagai orkestrasi.

“Lebih ke orkestrasi ya. Orkestrasi. Ya pertama proses hukumnya pun politis, politisasi. Jadi kita mulai sejak awal pun sudah politisasi. Sehingga diawali dengan politik, diselesaikan dengan politik juga sebenarnya,” kata Heru.

Menurut Heru, akan ada pihak yang mendapatkan kredit dari keputusan ini. “Dan akan ada, siapa yang dapat kredit tentunya yang mengampuni lah,” kata Heru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
Dwifantya Aquina
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us