Tom Lembong Dapat Abolisi, Menteri Hukum: Seluruh Proses Hukum Dihentikan

- Proses hukum Tom Lembong dihentikan dengan pemberian abolisi.
- Pertimbangan dari DPR telah disepakati, tinggal menunggu keputusan presiden yang akan diterbitkan.
- Presiden Prabowo Subianto sudah berkonsultasi dengan DPR terkait abolisi terhadap perkara Tom Lembong.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dihentikan. Ini menyusul pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
"Dengan demikian konsekuensinya kalau namanya abolisi maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan, kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Supratman menegaskan, pertimbangan dari DPR sudah disepakati oleh fraksi. Selanjutnya tinggal menunggu terbitnya keputusan presiden terkait abolisi untuk Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan, Presiden Prabowo Subianto sudah berkonsultasi dengan DPR terkait pemberian abolisi terhadap perkara Tom Lembong.
"Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membalas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
Sebelumnya mantan Menteri Perdagangan itu divonis 4,5 tahun atas kasus korupsi impor gula. Tom Lembong diketahui tengah mengajukan banding atas kasus tersebut.