Penggelapan Barang Bukti, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, Azam juga divonis dengan hukuman berupa denda senilai Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa menuntut Azam 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Diketahui, Azam Akhmad Akhsya didakwa menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada 2023. Uang itu diterima dari Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.