Bareskrim Serahkan Tersangka Robot Trading Net89 ke Kejari Jakbar

- Ditipidesksus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89.
- Tersangka AR adalah staf massenger yang mengajak korban untuk gabung ke robot trading Net89, dengan janji keuntungan persen di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta.
- Penyidik telah melimpahkan berkas tersangka kedelapan ke Kejari Jakarta Barat, serta menyita aset senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai Rp52,5 miliar dari para tersangka.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipidesksus) Bareskrim Polri, kembali menyerahkan satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (15/4/2025).
Kasubnit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKP Geo Veranza menjelaskan tersangka adalah AR yang merupakan staf massenger mengajak korban untuk gabung ke robot treding Net89.
"AR juga yang menjanjikan para korban mendapat keuntungan persen. Tersangka ini pegang wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta," kata Geo di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan.
1. Bareskrim bakal menyerahkan 5 berkas perkara lagi

Dengan penyerahan AR, hingga kini penyidik sudah melimpahkan berkas tersangka kedelapan dalam kasus robot trading Net89 ke Kejari Jakarta Barat.
Selanjutnya ada lima berkas perkara lagi yang akan dilimpahkan penyidik ke tahap kedua.
"Untuk barang bukti tersangka AR ini yakni ada uang tunai dan sejumlah dokumen lainnya," kata Geo.
2. Bareskrim sita aset senilai Rp1,5 triliun

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka penipuan dan penggelapan investasi bodong robot treding Net89 senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai Rp52,5 miliar.
Adapun aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak, serta barang bergerak seperti mobil mewah berbagai merek.
3. Daftar 15 tersangka kasus Net89

Berikut daftar 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka; AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice); LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice); ESI (Founder dan Exchanger NET89); DI (Founder dan Exchanger NET89); YW (Founder dan Exchanger NET89); RS (Sub-Exchanger NET89)
Selanjutnya, AR (Sub-Exchanger NET89); FI (Sub-Exchanger NET89), AA (Sub-Exchanger NET89), MA (Sub-Exchanger NET89), BS (Direktur PT CAD), MA (Komisaris PT CTI), TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI, masih DPO), IR (Direktur IT PT SMI), Badan Hukum PT SMI.