Pesinetron Pria Ditangkap di Depok Usai Peras Pacar Sesama Jenis

- Tersangka MR ditetapkan sebagai tersangka pemerasan karena diduga mengancam korban menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban.
- Polisi membuka peluang menjerat tersangka dengan UU ITE dan pornografi selain Pasal Pemerasan.
- Tersangka dan korban sudah saling berhubungan selama dua bulan lebih setelah berkenalan di media sosial.
Jakarta, IDN Times - Seorang pesinetron pria berinisial MR ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap korban yang merupakan pacar sesama jenis. MR ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 5 Juni 2025.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan mengatakan, korban melaporkan MR ke Polsek Cempaka Putih.
“Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp20 juta baik transfer atau cash. Mungkin karena dia gak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih,” ujar Pengky saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
1. Tersangka ancam sebar video

Dalam kasus ini, MR sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. MR diduga mengancam korban menyebarkan video.
“Dia mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban,” kata Pengky.
2. Polisi buka peluang jerat tersangka pakai UU ITE

Selain Pasal Pemerasan, polisi membuka peluang menjerat tersangka dengan UU ITE dan pornografi.
“Iya tidak menutup kemungkinan, tapi sementara ini kita sangkakan di pemerasan dulu,” ujarnya.
3. Tersangka dan korban berhubungan 2 bulan lebih

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka dan korban sudah saling berhubungan selama dua bulan lebih. Keduanya berkenalan di media sosial.
“Mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video tersebut,” kata Pengky.