Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pidato Prabowo Apresiasi MK, Soal Dukungan Putusan Pemilu Dipisah?

antarafoto-sidang-tahunan-mpr-ri-1755244140.jpg
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8). ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga
Intinya sih...
  • Prabowo belum secara spesifik membahas nasib Putusan 135/2024 ke depan
  • Prabowo seharusnya mengapresiasi Putusan MK 135/2024 karena sejalan dengan Asta Cita
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menanggapi pidato Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan sistem demokrasi di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Ruang Sidang, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prabowo menyampaikan hal tersebut di tengah publik menantikan revisi Undang-Undang Pemilu pasca-Putusan MK 135/2024 yang meminta agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.

1. Pidato Prabowo bentuk dukungan terhadap Putusan 135/2024?

antarafoto-sidang-tahunan-mpr-ri-1755245301.jpg
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 (ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

Berdasarkan pidato yang disampaikan, Usep menilai, Prabowo belum secara spesifik membahas bagaimana nasib Putusan 135/2024 ke depan. Sebab, dalam pidatonya, Prabowo cenderung mengomentari putusan MK yang sifatnya umum seperti sengketa pilkada dan pemilu.

"Saya belum menangkap, ya, kalau pidato Presiden Prabowo Subianto kemarin itu saat mengapresiasi dan menilai kinerja Mahkamah Konstitusi itu, termasuk di dalamnya merujuk Keputusan 135/2024 ya atau saya belum menangkap itu spesifik menanggapi Putusan 135/2024 begitu. Karena yang lebih banyak ditekankan adalah putusan yang berkaitan langsung dengan perselisihan hasil pemilu di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata dia kepada IDN Times, Senin (18/8/2025).

"Kalau mau ditambah adalah putusan-putusan lain yang itu rujukannya putusan yang umum gitu sifatnya, ya, tidak spesifik di soal kepemiluan. Apalagi khusus mengomentari putusan 135/2024," kata Usep.

2. Sudah seharusnya Prabowo apresiasi Putusan MK soal pemilu dipisah

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun, Usep menekankan, sudah semestinya Prabowo mengapresiasi Putusan MK 135/2024 karena sejalan dengan Asta Cita yang dirancang pemerintah.

Terdapat delapan cita-cita yang diusung Prabowo dalam Asta Cita sebagai misi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dua di antaranya dianggap sejalan dengan pemisahan penyelenggaraan pemilu.

"Khususnya di Asta Cita nomor 1 dan 7, Putusan 135/2024 jika direspons oleh pembentuk undang-undang dan di dalamnya termasuk adalah pemerintah yang utama juga Presiden yang punya kewenangan akan menjamin proses legislasi RUU Pemilu menjadi bagian yang akan memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia," jelasnya.

"Dan juga sejalan dengan Asta Cita nomor 7, karena akan memperkuat reformasi politik dan hukum," sambung Usep.

Ia meyakini, Putusan 135/2024 ini membuat sistem presidensialisme di Indonesia menjadi lebih baik dan tersistematis. Dengan adanya jeda pemilu nasional dan lokal, masyarakat bisa memberikan evaluasi terhadap kepemimpinan Presiden.

Sebagai contoh, jika Presiden dan anggota legislatif dari partai politik tertentu kinerjanya buruk, maka masyarakat punya kesempatan untuk melakukan evaluasi dengan memberikan sanksi tidak akan memilih calon dari partai tersebut saat pemilu di tingkat lokal yang meliputi pilkada dan pileg DPRD.

"Kita menjadi memiliki fase evaluasi pemerintah nasional yang jaraknya 2 sampai 2,5 tahun melalui pemilu serentak daerah. Karena kita tahu sistem presidensialisme itu kan mempunyai masa pemerintahan yang pasti 5 tahun. Tapi selama ini 5 tahun kepemimpinan presiden, pemerintahan presidensial kita itu tidak punya fase evaluasi atau pemilu sela," kata Usep.

3. Prabowo sebut putusan-putusan MK menguatkan demokrasi Indonesia

Screenshot 2025-08-15 154900.jpg
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato Nota Keuangan (Tangkapan layar TV Parlemen)

Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, mengapresiasi MK sebagai lembaga yang menjadi wadah untuk menjaga hak konstitusional warga negara. Prabowo menilai, MK telah memutuskan berbagai perkara penting yang menguatkan tonggak demokrasi Indonesia.

"Mahkamah Konstitusi RI, di sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, telah menangani ratusan perkara pengujian undang-undang, perselisihan hasil pemilihan umum, dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dengan proses persidangan yang efektif, tepat waktu, dan menghasilkan berbagai putusan penting yang menjadi tonggak penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara," kata Prabowo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Ruang Sidang, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us