Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKB Kembali Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Buntut Putusan MK 135

WhatsApp Image 2025-07-04 at 15.14.53.jpeg
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid usul kepala daerah dipilih DPRD menyusul putusan MK 135 (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • PKB usulkan kepala daerah dipilih langsung DPRD
  • Implikasi putusan MK 135 terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD
  • Perubahan UU Pemilu perlu dipercepat, MK putuskan pemilu 2029 tak serentak lagi

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jazilul Fawaid kembali melempar usulan agar kepala daerah dipilih langsung DPRD.

Hal ini menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal. Jazilul juga mendorong adanya perubahan undang-undang pemilu.

“Saya minimal mengusulkan undang-undang pemilu direvisi, saya akan meminta untuk pemilihan bupati wali kota berikan saja ke DPRD tingkat dua supaya lebih simple kan. MK ingin yang simple,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

1. PKB bicara konsekuensi putusan MK 135

WhatsApp Image 2025-07-04 at 15.14.55.jpeg
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid usul kepala daerah dipilih DPRD menyusul putusan MK 135 (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Umum PKB itu mengatakan, putusan MK 135 ini berimplikasi terhadap perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD selama dua tahun. Karena itu, implikasi ini harus dirumuskan secara komprehensif di dalam perubahan undang-undang pemilu.

“Itu yang tidak dihitung dan tidak dilihat di dalam putusan (Mahkamah Konstitusi),” ujar dia.

Jazilul mengaku setuju dengan pandangan Partai NasDem yang menilai bahwa putusan pemisahan pemilu rezim nasional dan lokal itu merupakan inkonstitusional karena melanggar UUD 1945.

“Saya secara moral sama dengan NasDem bahwa ada tidak mempertimbangkan di putusan MK, yang tidak mempertimbangkan ada banyak pertimbangan-pertimbangan yang dilewati,” kata Wakil Ketua Banggar DPR itu.

2. Usula perubahan UU Pemilu perlu dipercepat

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Karena itu, Jazilul mendorong agar perubahan undang-undang pemilu dipercepat dan dibahas bersama antara pemerintah dan anggota fraksi.

Ia juga menilai tidak perlu dibentuk panitia khusu (pansus) undang-undang pemilu untuk menyikapi putusan MK 135 yang memisahkan rezim pemilu nasional dan lokal. Ia juga berharap draft perubahan undang-undang pemilu bisa berasal dari pemerintah sehingga pembahasannya bisa lebih cepat.

“Menurut saya revisi undang-undang pemilu itu yang perlu dipercepat ya, perlu dibahasa bersama-sama dengan pemerintah dengan anggota fraksi,” kata dia.

3. MK putuskan pemilu 2029 tak serentak lagi

Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Diketahui, dalam amar putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan pemilu pada tahun 2029 tak lagi digelar secara serentak. MK juga memerintahkan adanya pemisahan rezim pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah memerintahkan agar ada jeda antara pemilu tingkat nasional dan daerah digelar paling cepat jeda 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan.

Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us