Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Naikkan Status Kasus Beras Oplosan dari 3 Produsen ke Penyidikan

WhatsApp Image 2025-07-24 at 10.59.25 (4).jpeg
Pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Satgas Pangan Polri naikkan status kasus beras oplosan ke penyidikan setelah memeriksa 3 produsen dan 5 merek beras yang dijual tidak sesuai mutu kemasan.
  • Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tempat produksi, gudang, retail, hingga kantor tiga produsen beras tersebut.
  • Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, namun penyidik akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang.

Jakarta, IDN Times - Satgas Pangan Polri akhinya menaikkan kasus beras oplosan ke penyidikan usai memeriksa tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu kemasan, alias beras oplosan.

Beberapa produsen ini adalah PT Padi Indonesia Maju dengan merek Sania, PT Food Station dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Selain menaikkan kasus ke penyidikan, Satgas Pangan Polri juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dari tempat produksi, gudang, retail hingga kantor tiga produsen beras tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor dan gudang PT Food Station Tjipinang Jaya di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten dan Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu melakukan produksi beras premium dengan merek yang tidak sesuai standar. Standar mutu yang tertera pada level kemasan yang terlihat terpampang di kemasan tersebut,” kata Helfi.

Namun demikian, Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka baik dari korporasi maupun perorangan.

Dalam kasus ini, penyidik bakal menerapkan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

“Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dengan label, etiket keterangan, iklan/promosi penjualan barang atau jasa tersebut.“ dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us