Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahas Kasus Beras Oplosan, Zulhas Bakal Kumpulkan Satgas dan Aparat

WhatsApp Image 2025-07-07 at 13.31.08.jpeg
Menko Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan Koperasi Merah Putih (KMP) akan diluncurkan 19 Juli 2025 di Jawa Tengah (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Rapat akan melibatkan satgas, penegak hukum, dan kementerian terkait
  • Prabowo Subianto mengancam akan menyita penggilingan padi yang tidak mematuhi kepentingan negara
  • Prabowo menegaskan penertiban penggilingan padi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras kemasan premium yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menyatakan akan menggelar rapat koordinasi pada Jumat (25/7/2025) untuk membahas perkembangan kasus tersebut.

"Hari Jumat saya rapat itu," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

1. Rapat libatkan satgas dan penegak hukum

IMG-20250718-WA0013.jpg
Beras merek Sania (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Zulhas mengatakan rapat akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Satgas Pangan, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait. Dia tidak menjelaskan secara rinci agenda rapat yang direncanakan itu.

"(Rapat) dengan seluruhnya, satgas, penegak hukum, kementerian terkait," tambah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

2. Prabowo ancam sita penggilingan padi

14e01dad-825e-44b6-867e-abd2d59ebccb.jpeg
Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha penggilingan padi nakal alias yang tidak mematuhi kepentingan negara.

"Saya katakan saya akan sita penggilingan-penggilingan padi itu. Saya akan sita dan akan saya serahkan kepada koperasi untuk dijalankan," katanya dalam Peluncuran Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (21/7/2025).

3. Prabowo singgung Pasal 33 UUD 1945

IMG_9138.jpeg
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan koperasi merah putih di Klaten, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

Prabowo menegaskan penertiban penggilingan padi dilakukan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, sektor tersebut menguasai hajat hidup orang banyak sehingga negara berhak mengaturnya.

Dia menyebut telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung dan para hakim agung, yang menilai pasal tersebut tidak memerlukan penafsiran tambahan.

Atas dasar pertimbangan di atas, jika pengusaha tetap melawan kepentingan nasional, Prabowo siap mengambil alih dan menertibkan industri penggilingan padi.

"Dan saya tidak salah, saya benar karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us