Putusan Kontradiktif Hakim di Kasus Tom Lembong: RIP Fakta Persidangan

- Hakim disebut kontradiktif dan konyol
- Hakim dinilai tak mengerti kewenangannya
- PN Jakpus klaim putusan sudah sesuai fakta hukum
Jakarta, IDN Times - Vonis 4,5 tahun mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuai banyak kritik. Putusan ini dinilai salah, bahkan dinilai bisa menjadi preseden buruk di masa depan.
"Putusan itu tidak tepat. Itu sama dengan mengadili kebijakan," ujar Ahli Hukum Pidana dari Univesitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, kepada IDN Times pada Minggu (27/7/2025).
1. Hakim disebut kontradiktif dan konyol

Ficar bahkan menyebut vonis yang diputuskan oleh Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim Anggota yakni Purwanto Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai putusan yang konyol dan bisa menyebabkan trauma pejabat publik.
Salah satu hal yang ia sorot adalah tak adanya mens rea atau niat jahat yang terbukti dalam persidangan. Menurutnya hal itu kontradiktif.
"Sudah tahu tidak ada dan tidak terbukti ada mens rea, masih menghukum. Jadi, putusan itu contradictio in terminis, berlainan antara fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan vonisnya," jelas Ficar.
3. Hakim dinilai tak mengerti kewenangannya

Selain itu, hakim yang mengadili perkara Tom Lembong dinilai kontradikftif dan tak mengerti kewenangannya karena menyebut Tom Lembong pentingkan ekonomi kapitalis. Sebab, pengadilan dinilai tak berwenang mengadili pilihan politik negara maupun pejabatnya.
"Karena itu cara dan pendekatan negara dalam mencapai tujuannya, bukan urusan hakim," ujar Ficar.
Senada dengan Ficar, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mengkritisi pertimbangan ekonomi kapitalis yang disebut hakim. Ia menilai apabila pertimbangan itu membuat seseorang dipidana, maka akan banyak orang yang bisa dipenjara.
"Saya belum belajar itu, mungkin yang lain sudah pernah belajar ya, terutama hakimnya, bahwa orang dilarang dan bisa dipidana karena menganut satu paham ekonomi tertentu," ujarnya saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025.
3. PN Jakpus klaim putusan sudah sesuai fakta hukum

Terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui juru bicaranya mengklaim putusan yang diterima Tom Lembong sudah sesuai fakta hukum yang muncul selama persidangan berlangsung dan tak terpengaruh pihak luar. Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra meminta publik membaca putusan secara utuh.
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apa pun di berbagai media-media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.
4. Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta

Diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu tertuang di dalam berkas dengan tebal lebih dari 1.000 halaman. Adapun kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp194,7 miliar yang berasal dari jumlah keuntungan yang seharusnya didapatkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Meski begitu, Hakim menyebut Tom Lembong tak mendapatkan keuntungan dari perkara impor gula kristal mentah. Sehingga, Tom tak dibebankan uang pengganti.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti," ujar hakim.
Ada empat hal memberatkan yang diungkapkan hakim. Berikut rinciannya:
- Terdakwa saat membuat kebijakan importasi gula terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila
- Terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum
- Terdakwa tidak melaksanakan tugas secara akuntabel serta bertanggungjawab, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau bagi masyarakat
- Terdakwa telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau
Selain hal memberatkan, berikut pertimbangan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan
- Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan
- Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian negara
5. Tom Lembong ajukan banding

Usai sidang, Tom Lembong menilai putusan hakim janggal. Sebab, menurutnya Hakim telah mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.
Tom mengatakan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sejumlah peraturan terkait memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting.
Selain itu, T5om Lembong menilai hakim telah mengabaikan hampir seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Empat hari setelah putusan dibacakan, Tom Lembong pun mengajukan banding. Setidaknya ada lima alasan mengapa Tom Lembong bandinig.
1. Tidak adanya mens rea atau niat jahat
2. Pertimbangan tidak ada evaluasi dalam dua bulan setelah menjabat sebagai perbuatan melawan hukum
3. Perhitungan kerugian negara BPKP terbantahkan
4. Pertimbangan Tom Lembong mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis
5. Vonis Tom Lembong dinilai akan jadi preseden buruk