Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sambut Positif Putusan MK, Bawaslu: Pemilu Serentak Beban Luar Biasa

Ilustrasi Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Pemilu serentak lima kotak di satu hari menimbulkan beban luar biasa
  • Pemisahan pemilu lokal dan nasional meningkatkan efektivitas pengawasan
  • Implementasi Putusan MK butuh penyesuaian besar

Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu RI, Puadi menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah/lokal dipisah jadi angin segar bagi penguatan kualitas demokrasi.

"Dari perspektif Bawaslu, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan momentum penting yang bisa disebut sebagai angin segar bagi penguatan kualitas demokrasi elektoral," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/7/2025).

1. Pemilu serentak lima kotak di satu hari menimbulkan beban luar biasa

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Puadi, pelaksanaan pemilu serentak seperti yang dilakukan pada Pemilu 2024, menimbulkan beban yang luar biasa bagi pemilih maupun penyelenggara pemilu.

"Selama ini, pelaksanaan pemilu serentak dalam satu hari dengan lima kotak suara telah menimbulkan beban luar biasa, baik bagi penyelenggara maupun pemilih," ucapnya.

2. Pemisahan pemilu lokal dan nasional meningkatkan efektivitas pengawasan

Bawaslu DKI sita serangan sembako di  masa tenang Pilkada DKI. (dok. Bawaslu)
Bawaslu DKI sita serangan sembako di masa tenang Pilkada DKI. (dok. Bawaslu)

Puadi menyebut, pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah ini bisa meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat integritas proses pemilu, dan mendorong partisipasi publik yang lebih rasional dan berkualitas.

"Dengan adanya pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, Bawaslu menilai ada peluang besar untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat integritas proses pemilu, serta mendorong partisipasi publik yang lebih rasional dan berkualitas," tuturnya.

3. Implementasi Putusan MK butuh penyesuaian besar

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (dok Bawaslu)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi (dok Bawaslu)

Lebih lanjut, Puadi tak memungkiri, implementasi Putusan MK 135/2024 ini membutuhkan penyesuaian besar, termasuk dari sisi regulasi, perencanaan tahapan, hingga kesiapan kelembagaan.

"Namun prinsip dasarnya tetap sama: pemilu yang demokratis bukan hanya efisien secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif. Bawaslu siap mengambil peran strategis dalam memastikan bahwa proses transisi menuju desain pemilu baru ini tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat," imbuh dia.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (26/6/2025). Gugatan ini dilayangkan Perludem sebagai Pemohon.

Dalam amar putusan yang dibacakan, MK menginstruksikan agar pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah, dengan jeda paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan. Adapun pemilu nasional itu meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI. Sementara, pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Dengan demikian, pemilu daerah baru diselenggarakan 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us