Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sampaikan Pembelaan di Sidang Hari Ini

- Hasto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta
- Didakwa rintangi penyidikan KPK dengan merendam ponsel Harun Masiku dan Kusnadi
- Hasto didakwa turut melakukan suap senilai Rp600 juta untuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan yang didakwakan pada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali dilanjutkan hari ini. Hasto dan kuasa hukumnya dijadwalkan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pledoi," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis (10/7/2025).
1. Hasto dituntut 7 tahun penjara

Dalam persidangan sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.
Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut melakukan suap

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.