Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Soal WNI Ditahan Junta Myanmar, Menko Budi: Bisa Jadi Pelaku Scamming

Menteri Kooordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan (kemeja cream) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada 6 Juli 2025. (Dokumentasi Kemenko Polkam)
Intinya sih...
  • Kemlu sudah ajukan permohonan amnesti ke Myanmar
  • WNI ditahan 7 tahun bui karena dituduh mendanai kelompok pemberontak Myanmar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan meminta publik agar tidak terkecoh mengenai seorang WNI berinisial AP yang ditangkap dan dibui oleh otoritas junta Myanmar. AP ditahan selama tujuh tahun lantaran diduga mendanai aksi terorisme.

Ia dituduh ikut melakukan aksi terorisme karena berfoto dengan People's Defence Forces (PDF), sayap militer dari kelompok pemerintahan sipil di Myanmar. Tetapi, menurut purnawirawan jenderal Polri itu, belum tentu AP ditahan karena aksi terorisme. Ia malah menduga AP ditahan terkait dengan kejahatan scamming secara daring sehingga pemerintah memilih akan mendalami lebih dulu soal penahanan WNI tersebut.

"Banyak orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Jadi, memang jangan terkecoh," ujar Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/7/2025).

Dugaan scamming itu, kata Budi, ia sampaikan karena dari sekian banyak WNI yang dipulangkan dari Myanmar merupakan pelaku tindak kejahatan scamming.

"Kemarin yang kami pulangkan itu (dari Myanmar) banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kami dalami dulu," tutur dia.

1. Kemlu sebut sudah ajukan permohonan amnesti ke Myanmar

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

Sementara, pernyataan Menko Budi justru berbeda dari yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, pemerintah telah mengajukan permohonan amnesti ke otoritas Myanmar lewat nota diplomatik. Tetapi, hingga kini permohonan itu belum dikabulkan.

"Kami memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya," ujar Judha di dalam keterangan tertulis pada 1 Juli 2025 lalu.

Dia mengatakan AP kini ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar. Judha menambahkan, pihak keluarga tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Artinya, vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Judha tak menampik pemerintah telah memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga kepada otoritas di Myanmar.

"Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," katanya.

2. WNI ditahan 7 tahun bui karena dituduh mendanai kelompok pemberontak Myanmar

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi awal soal WNI yang ditahan di Myanmar selama tujuh tahun kali pertama disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja. Ia mengangkat isu tersebut ketika melakukan rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin kemarin. Politikus dari Partai Golkar itu menyebut vonis tujuh tahun diputuskan oleh pengadilan pada Maret 2025 lalu.

Dia divonis lima tahun penjara karena dituduh telah mendanai pemberontak (melawan junta) dan vonis dua tahun karena masuk ke Myanmar tanpa lewat proses imigrasi. "Sehingga, total dia dibui selama tujuh tahun," ujar Abraham ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 1 Juli 2025 lalu.

Abraham menjelaskan, content creator itu merupakan salah satu konstituennya. Dia menepis WNI tersebut memiliki niat untuk mendanai aksi terorisme di Myanmar.

"Dia gak punya tujuan lain selain membuat konten dan memang dia in frame ketika berfoto dengan militer pemberontak. Kontennya dia memang kayak aneh-aneh. Misalnya, dia suka foto dengan tentara Ukraina. I know it's a stupid things to do, tapi dia bukan orang yang seperti itu lah. Kasihan," kata politikus dari Partai Golkar itu.

Karena itu, dia berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan adanya keringanan hukuman.

3. Warganet menduga content creator yang ditangkap adalah Arnold Putra

Arnold Putra (instagram.com/arnoldputra)
Arnold Putra (instagram.com/arnoldputra)

Sementara, di media sosial ramai membicarakan siapa sosok WNI yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar tersebut. Rumor banyak menyebut content creator yang dimaksud adalah Arnold Putra.

Apalagi di media sosial sudah bertebaran tiga foto Arnold pada 2024 lalu bersama personel dari People's Defence Force (PDF). PDF merupakan organisasi militer di bawah kelompok pemerintahan sipil, National Unity Government (NUG) dan dibentuk pada 5 Mei 2021 lalu.

"The Peoples Defence forces and all Burmese studentis democratic front fighting back against Tatmadaw national military that ovethrew the democratic government," demikian salah satu narasi yang ditulis Arnold di Instastory-nya pada 2024 lalu dan kini beredar di media sosial.

Ketika ditanyakan apakah content creator yang kini ditahan oleh junta militer Myanmar adalah Arnold, Abraham tak bersedia mengungkapnya.

"Saya harus menjaga perasaan keluarganya," tutur dia.

Dia hanya menyebut kondisi fisik content creator itu kini semakin kurus. Hal itu diketahui karena kedua orang tuanya masih mendapat kesempatan sebulan sekali berkunjung ke penjara di Yangon.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, juga enggan mengungkap identitas content creator yang kini ditahan di Yangon tersebut. Dia hanya bersedia menyebut inisial WNI itu yakni AP.

"Sesuai permintaan keluarga, kami hanya menyebut inisial saja, AP," ujar Judha di dalam keterangan tertulis pada 1 Juli 2025 lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us