Suami Dituntut 7 Tahun, Istri Tom Lembong: Ini Belum Akhir

Jakarta, IDN Times - Istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, Francisca Wihardja hadir di sidang tuntutan suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia datang lebih awal dan menunggu sang suami di depan pintu ruang sidang. Saat Tom tiba, Ia setia menunggu di sisinya, sembari Tom melepas borgol dan rompi tahanan.
Keduanya melangkah bersama ke dalam ruang sidang. Sang istri yang disapa Cisca terlihat sempat merangkul Tom.
Keduanya duduk bersebelahan sembari menunggu hakim hadir di ruang sidang. Ketika Tom sudah duduk di kursi Terdakwa, Cisca tetap di tempatnya, menunggu sampai persidangan berakhir. Tangannya menggenggam rosario selama persidangan berlangsung.
Pada akhirnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun, Cisca tak merasa putus asa.
"Ini belum akhir kok, kita dengarkan nanti," ujarnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan dalam merumuskan tuntutan. Satu-satunya hal meringankan adalah fakta Tom Lembong belum pernah dihukum.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Tom Lembong dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, tak merasa bersalah dan tak menyesali perbuatannya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.
Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong tersebut. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.