TNI AD Kirim Prajurit ke Daerah, Bantu Tugas Pemda Selain Perang

- Wakasad minta kehadiran prajurit harus berikan rasa aman bagi masyarakat
- Anggota Komisi I DPR ingatkan kerja sama yang libatkan TNI harus dilandasi PP/Perpres
- MoU Pemda dengan TNI sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan pada 25 Juni 2025 mengirim sejumlah personel TNI Angkatan Darat (AD) untuk ditempatkan di satuan-satuan jajaran TNI AD. Nantinya, mereka akan ditempatkan di satuan-satuan jajaran TNI AD di seluruh wilayah Indonesia.
Pejabat yang melepas ratusan personel TNI AD itu adalah Wakil Kepala Staf TNI AD, Letjen TNI Tandyo Budi Revita, di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok. Kepala Dinas Penerangan TNI Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, agenda tersebut merupakan bagian dari program Kemenhan terkait pengembangan satuan dan pemantapan sistem pertahanan negara yang selaras dengan Astacita Presiden RI.
"Para prajurit tersebut akan memperkuat satuan-satuan jajaran TNI AD untuk melaksanakan tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk salah satunya membantu tugas pemerintah daerah dalam menyelesaikan pencapaian peningkatan kesejahteraan," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).
Pengiriman prajurit ke daerah-daerah ini dilakukan di tengah masih bergulirnya gugatan Undang-Undang TNI di MK.
1. Wakasad minta kehadiran prajurit harus berikan rasa aman bagi masyarakat

Lebih lanjut, Letjen TNI Tandyo menekankan pentingnya pendekatan humanis dan kolaboratif dengan berbagai pihak. "Kehadiran prajurit harus membawa rasa aman dan menjadi solusi bagi masyarakat dalam berbagai tantangan," kata Tandyo.
Ia juga berpesan agar para personel TNI AD yang dikirim ke daerah-daerah memiliki jiwa yang ksatria, cerdas dalam bertindak, tangguh dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat. "Aplikasikan materi pendidikan dengan baik dan benar, jaga kesehatan, serta loyal kepada atasan," tutur dia.
Ia menambahkan, pemberangkatan para prajurit mencerminkan komitmen TNI AD untuk menjadi benteng terakhir penjaga kedaulatan.
2. Anggota Komisi I DPR ingatkan kerja sama yang libatkan TNI harus dilandasi PP/Perpres

Sementara, anggota Komisi I DPR dari latar belakang militer, TB Hasanuddin, sudah menyarankan agar setiap kerja sama yang diteken oleh pemda bersama TNI, khususnya dalam OMSP, harus tetap berlandaskan aturan yang jelas.
TB Hasanuddin mengingatkan revisi Undang-Undang TNI (Pasal 7 Ayat 4) telah mengatur setiap pelaksanaan tugas OMSP harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Oleh karena itu, ia menilai semua MoU antara TNI dan pihak lain yang berkaitan dengan OMSP sebaiknya ditangguhkan terlebih dahulu hingga regulasi tersebut diterbitkan.
"Tugas perbantuan TNI dalam membantu pemerintahan daerah harus selektif dan disesuaikan dengan tingkat urgensinya. Dalam penjelasan revisi UU TNI, disebutkan keterlibatan TNI dalam membantu pemda terbatas pada kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer, seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, serta pemulihan akibat konflik sosial," ujar politisi dari PDI Perjuangan (PDIP) itu dalam keterangan tertulisnya pada Jumat kemarin.
3. MoU Pemda dengan TNI sebaiknya ditunda dulu pelaksanaannya

Namun, TB Hasanuddin menyoroti dalam Pasal 4 Nota Kesepahaman antara Pemprov Jabar dan TNI AD, ruang lingkup kerja sama mencakup berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, hingga pemasangan listrik. Selain itu, ada pula penataan kawasan kumuh, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, pelatihan karakter bela negara, penanganan darurat bencana, serta rumah rakyat.
Menurutnya, hal ini berpotensi tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil. Selain itu, dalam pandangannya juga melampaui cakupan OMSP yang seharusnya dijalankan oleh TNI.
"Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI, karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara. Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang," katanya.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak untuk tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa setiap langkah yang melibatkan TNI tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.