Tom Lembong: Banyak Pemimpin Diancam Langsung Mengalah

- Tom Lembong membacakan nota pembelaan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Tom menyebut banyak pemimpin di Indonesia yang langsung mengalah ketika diancam, tanpa menjelaskan siapa sosok yang dimaksud.
- Jaksa menuntut Tom Lembong 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membacakan nota pembelaan Rabu (9/7/2025).
Dalam pembelaannya, Tom menyebut banyak pemimpin di Indonesia yang langsung mengalah ketika diancam. Namun, dia tak menjelaskan siapa sosok yang dimaksud.
"Terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah," ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Tom mengaku terinspirasi warga yang berani menghadapi aparat dalam memperjuangkan keadilan. Dia menyebut ada mahasiswa, guru besar, hingga nelayan yang berani memprotes ketidakadilan.
"Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak, para warga yang nuraninya luar biasa. Saya tahu ibu-bapak melakukannya demi suami, istri, anak, orang tua, atau berkat ajaran agama, dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan ibu-bapak sekalian," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara. Tom juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dibacakan jaksa. Tom dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, tak mengakui dan menyesali perbuatannya. Satu-satunya perbuatan Tom yang meringankan adalah fakta Tom belum pernah dipidana sebelumnya.
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus. Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.