Punya Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Aturan Mainnya
Jangan memarkir mobil di pinggir jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penjualan mobil di tanah air memang terus meningkat. Sayangnya, gak semua orang yang membeli mobil memiliki garasi.
Akibatnya mereka memarkir mobil di tepi jalan. Selain mengganggu pejalan kaki, parkir mobil di pinggir jalan juga mengganggu arus lintas.
Kasus terbaru terjadi di salah satu kompleks perumahan. Seorang warga di perumahan tersebut memarkir mobil Suzuki Ignis di jalanan depan rumahnya. Tak hanya itu, pemilik Ignis juga membuat 'garasi' dengan mengambil bagian jalan. Kasus garasi Ignis ini kemudian viral di media sosial. Banyak warganet menghujat pemilik Ignis.
Memang sih setiap pemilik mobil itu wajib memiliki garasi, lho. Ketentuan ini bahkan sudah ada peraturan daerahnya.
Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Suzuki Ignis
1. Perda wajibkan pemilik mobil memiliki garasi
Aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi ada pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pasal Pasal 104 ayat 1 Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Sementara ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan."
Ayat 3 pada pasal yang sama mewajibkan pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh kelurahan setempat.
Editor’s picks
Aturan tersebut secara jelas dan gamblang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Mereka juga tidak boleh memarkir mobil di pinggir jalan.