TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Relaksasi PPnBM Berlaku Mulai Maret, Harga Mobil Terjun Bebas!

Harga mobil LCGC bakal lebih terjangkau

indonesianmotorshow.com

Jakarta IDN Times - Pemerintah akhirnya meluncurkan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Kebijakan ini akan berlaku mulai Maret 2021.

Dengan kebijakan ini maka harga mobil baru dipastikan akan terjun bebas. Tapi jangan euforia dulu, sebab kebijakan ini gak berlaku untuk semua mobil, loh. 

Baca Juga: Honda Optimistis Penjualan Mobil Bakal Meningkat pada Akhir Tahun 

1. Kriteria mobil yang mendapat relaksasi PPnBM

IDN Times/Yohanes Nugroho

Tidak semua mobil mendapatkan relaksasi PPnBM. Hanya mobil-mobil bermesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak dua roda (4x2) dan memiliki kandungan lokal minimal 70 persen saja yang mendapat relaksasi ini.

Dengan kriteria tersebut, bisa dipastikan mobil-mobil low cost green car (LCGC) bakal semakin terjangkau harganya. Menarik, ya!

2. Relaksasi PPnBM berlaku secara bertahap

Zarqoni Maksum/ANTARA FOTO

Relaksasi PPnBM ini akan diberlakukan dalam tiga tahap. Yakni Maret-Mei berlaku PPnBM sebesar 0 persen.

Lalu Juni-Agustus berlaku PPnBM sebesar 50 persen. Sementara pada akhir tahun atau September-November berlaku PPnBM sebesar 25 persen.

Jika menilik skenario tersebut, besar kemungkinan mobil akan laris manis pada Maret-Mei. Sebab pada periode tersebut ada Idulfitri.

Baca Juga: 5 Pabrikan Mobil dengan Penjualan Tertinggi di Masa Pandemik COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya