TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Kerja Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut!

Bahkan SIM bisa dicabut secara permanen

Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini memang sedang mengembangkan sistem merit poin bagi para pelanggar lalu lintas. Dengan sistem ini, ada potensi Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar dicabut permanen jika poinnya habis.

Namun, sebelum diterapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta Korlantas untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Baca Juga: Sistem Poin Bakal Diterapkan Bagi Pelanggar Lalu Lintas

1. Sosialisasinya harus kuat

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sosialisasi wajib dilakukan karena ada potensi pencabutan SIM permanen. Listyo sadar penerapan sanksi ini bisa saja menimbulkan reaksi keras di kalangan masyarakat. Makanya, dia meminta agar sosialisasi dilakukan secara masif.

"Jadi, ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun, sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak pada risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas dia seperti dikutip ANTARA, Rabu (27/9/2023).

2. Cara kerja sistem pengurangan poin

ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Listyo juga menjelaskan cara kerja sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, kemudian mendapatkan surat tilang. Di dalamnya akan ada penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian, dari pelanggaran yang dilakukan bisa mengurangi poin. Lama-lama, poin yang dimiliki pelanggar habis, SIM miliknya bisa dicabut.

Baca Juga: Ternyata Gak Perlu SIM untuk Menyetir Mobil Listrik Mungil di Eropa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya