Sistem Poin Lalu Lintas Akan Diterapkan ke Pelanggar, SIM Bisa Dicabut

Perlu adanya sosialisasi yang kuat

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk mensosialisasikan sistem poin lalu lintas kepada masyarakat. Sistem merit poin yang dimaksud adalah pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas, yang saat ini sedang dikembangkan.

"Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan 'the merit system' memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada," ujar Sigit saat acara Syukuran HUT ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin (25/9/2023), seperti dikutip ANTARA.

1. Harus disusun secara matang

Sistem Poin Lalu Lintas Akan Diterapkan ke Pelanggar, SIM Bisa DicabutKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Listyo juga meminta Korlantas untuk memperhitungkan dengan matang mengenai aturan kebijakan tersebut, mulai dari dampak hingga evaluasinya. Pun, dia berharap ada sosialisasi ke masyarakat dalam skala yang masif.

"Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan, karena harapan kami bukan mau memberikan poin. Tapi, bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata dia.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa Servis

2. Cara kerja pengurangan sistem poin lalu lintas

Sistem Poin Lalu Lintas Akan Diterapkan ke Pelanggar, SIM Bisa Dicabutilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Listyo menjelaskan cara kerja sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, kemudian mendapatkan surat tilang dengan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Kemudian, dari jenis pelanggaran yang dilakukan bisa mengurangi poin. Lama-lama, poin itu habis dan SIM pelanggar bisa saja dicabut.

3. Sosialisasinya harus bagus

Sistem Poin Lalu Lintas Akan Diterapkan ke Pelanggar, SIM Bisa DicabutIlustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)

Listyo pada dasarnya mendukung penerapan sistem pengurangan poin yang dikembangkan Korlantas Polri. Hanya saja, masyarakat harus diedukasi agar masyarakat sadar akan potensi pencabutan SIM.

"Jadi ini dipersiapkan, saya kira bagus. Namun sosialisasinya harus kuat sehingga kemudian saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak pada risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," jelas dia.

Demikian penjelasan mengenai sistem poin lalu lintas, semoga bermanfaat!

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Minggu

Topik:

  • Satria Permana
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya