TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kakorlantas Usul Pelat Nomor Cantik Pakai Nama, Bayar Rp500 Juta

Banyak keistimewaan lainnya juga, nih!

ilustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, memberikan usulan pelat nomor kendaraan yang bisa menggunakan nama seseorang. Hal itu disampaikan pada saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI Rabu (5/7/2023) lalu.

"Kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, nomor (pelat mobil) bisa YUSRI-1," kata Firman memberikan contoh.

Baca Juga: Biaya Terbaru Bikin Pelat Nomor Cantik, Tembus Rp20 Juta!

Baca Juga: Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan Syaratnya

1. Biaya yang harus dikeluarkan Rp500 juta

ilustrasi pelat nomor putih (instagram.com/digitalkorlantas)

Lebih lanjut, Firman mengusulkan bagi masyarakat yang pengin memiliki pelat nomor kendaraan dengan nama tersebut, harus merogoh kocek sebesar Rp500 juta.

Biaya Rp500 juta tersebut nantinya akan berlaku selama 5 tahun seperti pelat nomor lain pada umumnya, dan biaya yang dibayar akan langsung masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

2. Bebas ganjil genap

Ilustrasi (Twitter.com/romaanpicisan)

Firman menambahkan, nantinya pemilik pelat nomor Rp500 juta tersebut juga akan dibebaskan dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Usulan ini menurut Firman merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pemasukan negara dari PNBP.

Baca Juga: Asal-usul Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya