TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Makna di Balik Warna Rambu Penunjuk Jalan

Beda warna, beda makna

Ilustrasi sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Saat berkendara di jalan raya atau jalan tol, kamu pasti pernah melihat plang atau rambu penunjuk jalan dengan warna dasar yang berbeda-beda.

Ternyata tujuannya bukan sekadar biar warna rambunya bervariasi, tapi maksud dari tiap warna dasar rambu-rambu penunjuk jalan itu berbeda lho.

1. Warna rambu yang paling sering ditemui di jalan tol

Di jalan tol seenggaknya ada tiga warna rambu penunjuk jalan yang paling sering terlihat, karena biasanya ukurannya cukup besar dan sering dijadikan patokan arah oleh pengemudi.

Yang pertama adalah rambu berwarna dasar biru yang punya makna perintah, sering difungsikan sebagai petunjuk batas jalan tol, batas wilayah, batas kecepatan, rambu pengaturan lalu lintas, sebagai tanda untuk putar balik, sampai tanda menyeberang jalan harus lewat zebra cross.

Kemudian ada rambu berwarna dasar hijau. Biasanya rambu hijau ini digunakan untuk memberikan informasi arah jalan atau lokasi tertentu. Lalu ada lagi rambu berwarna coklat, sebenarnya serupa dengan rambu berwarna hijau, tapi lokasi yang diwarnai coklat biasanya merupakan lokasi wisata atau ruang publik.

Baca Juga: Mengenal Istilah Lane Hogger di Tol, Bisa Memicu Kecelakaan

2. Tiga warna lain rambu lalu lintas

pixabay.com/McRonny

Selain ketiga warna rambu tadi, masih ada tiga warna rambu lain yang sering terlihat di jalan raya atau tol. Yaitu merah, kuning, dan juga putih.

Warna merah menandakan rambu tersebut berisi larangan, seperti dilarang putar balik, dilarang berhenti, dilarang parkir, dan larangan-larangan lainnya. Sementara untuk warna kuning, tujuannya adalah memberikan peringatan kemungkinan adanya bahaya di depan, seperti tikungan tajam atau turunan curam.

Yang terakhir adalah warna putih, kamu mungkin jarang sadar kalau ada rambu berwarna putih. Rambu ini menjadi isyarat akhir larangan, misalnya ada larangan kecepatan maksimum atau minimum atau larangan lain yang sudah pernah dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya