Sistem Poin Lalu Lintas Akan Diterapkan ke Pelanggar, SIM Bisa Dicabut
Perlu adanya sosialisasi yang kuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, untuk mensosialisasikan sistem poin lalu lintas kepada masyarakat. Sistem merit poin yang dimaksud adalah pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas, yang saat ini sedang dikembangkan.
"Saya dapat laporan selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan 'the merit system' memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran (lalu lintas) yang ada," ujar Sigit saat acara Syukuran HUT ke-68 Korlantas Polri di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang, Senin (25/9/2023), seperti dikutip ANTARA.
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa Servis
1. Harus disusun secara matang
Listyo juga meminta Korlantas untuk memperhitungkan dengan matang mengenai aturan kebijakan tersebut, mulai dari dampak hingga evaluasinya. Pun, dia berharap ada sosialisasi ke masyarakat dalam skala yang masif.
"Jadi hal tersebut bisa disosialisasikan, karena harapan kami bukan mau memberikan poin. Tapi, bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Minggu