Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa Servis

Polisi menilai tilang uji emisi tidak efektif

Jakarta, IDN Times - Satgas Pengendalian Polusi Udara membatalkan sanksi tilang kepada pengguna mobil dan motor yang tidak mengikuti ataupun tidak lolos uji emisi. Sebagai gantinya, pengendara hanya akan mendapat imbauan untuk melakukan service.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan, keputusan ini diambil karena penilangan dirasa tak efektif.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis saat dihubungi, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Dihentikan karena Tak Efektif, Heru: Terserah Polisi

1. Pengendara mobil atau motor hanya diimbau untuk service kendaraan

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa ServisPengemudi Ojol, Suwarna menunjukan surat tidak lulus emisi dan tilang di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Nurcholis menjelaskan, pengemudi mobil dan pengendara roda dua yang tidak pernah ikut dan lulus uji emisi hanya diminta melakukan servis kendaraan. Harapannya agar kadar emisi yang keluar dari kendaraan semakin sedikit.

"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," kata dia.

2. Pemprov DKI dan Polda Metro menerapkan tilang uji emisi

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa ServisRazia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.

Dalam penerapan tilang, mereka memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan tersebut, pesepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.

Uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun," demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

3. Kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi

Tilang Uji Emisi Dibatalkan, Kendaraan Tak Lolos Bisa ServisRazia uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi, dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.

Yogi mengatakan, kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan emisi yang berlaku. Walau begitu dia mengingatkan kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya.

Berdasarkan peraturan di atas, wajib uji emisi dilakukan paling tidak setahun sekali. Hal ini ditulis pada Pasal 3 yang isinya 'Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi'.

Baca Juga: Polisi: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang

Topik:

  • Sunariyah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya