Halangi Ambulans dan Mobil Pemadam, Bisa Didenda Rp250 Ribu
Warga sipil tidak boleh mengawal kendaraan prioritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan prioritas dan pengendara harus memberikan jalan kepada semua kendaraan tersebut jika berdekatan.
Bila ada pengendara yang menghalangi dan mengganggu kendaraan prioritas, maka pengendera tersebut bisa terkena sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam UU No 22/2009 pasal 287 ayat 4.
Baca Juga: Damkar vs Ambulans, Mana yang Harus Lebih Diprioritaskan?
1. Bisa didenda Rp250 ribu
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 dijelaskan pengendara yang melanggar dan menghalangi kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Maka dari itu, bila pengendara mendengar sirine dan melihat kendaraan prioritas seperti ambulans, maka pengendara diharuskan menepi dan memberikan jalan kepada kendaraan prioritas tersebut.
Baca Juga: Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya?