Halangi Ambulans dan Mobil Pemadam, Bisa Didenda Rp250 Ribu 

Warga sipil tidak boleh mengawal kendaraan prioritas

Jakarta, IDN Times – Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan prioritas dan pengendara harus memberikan jalan kepada semua kendaraan tersebut jika berdekatan.

Bila ada pengendara yang menghalangi dan mengganggu kendaraan prioritas, maka pengendera tersebut bisa terkena sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam UU No 22/2009 pasal 287 ayat 4.

1. Bisa didenda Rp250 ribu

Halangi Ambulans dan Mobil Pemadam, Bisa Didenda Rp250 Ribu ilustrasi tilang (polri.go.id)

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4 dijelaskan pengendara yang melanggar dan menghalangi kendaraan prioritas merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Maka dari itu, bila pengendara mendengar sirine dan melihat kendaraan prioritas seperti ambulans, maka pengendara diharuskan menepi dan memberikan jalan kepada kendaraan prioritas tersebut.

Baca Juga: Damkar vs Ambulans, Mana yang Harus Lebih Diprioritaskan?

2. Warga sipil tidak boleh mengawal kendaraan prioritas

Halangi Ambulans dan Mobil Pemadam, Bisa Didenda Rp250 Ribu Kegiatan pengawalan pemudik motor dari Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pada tahun 2021 lalu, beredar sebuah video viral yang memperlihatkan pengendara sepeda motor ditilang polisi akibat melakukan pengawalan terhadap sebuah ambulans. Walaupun berniat untuk membantu ambulans tersebut, namun dalam aturannya warga sipil tidak boleh asal melakukan pengawalan.

Polisi menjelaskan yang boleh melakukan pengawalan terhadap kendaraan prioritas seperti ambulans hanya boleh dilakukan polisi saja. Dikhawatirkan bila pengawalan dilakukan warga sipil bisa menyebabkan kecelakaan dan bisa menjadi ajang mencari keuntungan untuk menghindari macet.

3. Ada 7 kendaraan prioritas di jalan

Halangi Ambulans dan Mobil Pemadam, Bisa Didenda Rp250 Ribu Bintania Purnomo, operator pengemudi mobil Damkar Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung (dok. istimewa)

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan prioritas dan pengendara harus memberikan jalan kepada semua kendaraan tersebut jika berdekatan.

Berikut 7 kendaraan prioritas di jalan

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Baca Juga: Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya