Damkar vs Ambulans, Mana yang Harus Lebih Diprioritaskan?

Biar gak salah saat berpapasan

Jakarta, IDN Times – Saat berkendara, mungkin di antara kamu sering mendengar sirine dan berpapasan dengan truk pemadam kebakaran (damkar) dan mobil ambulans. Bila mendengar sirine tersebut, pengemudi diharuskan memberi jalan kepada kendaraan prioritas tersebut.

Bila kita telisik, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan termasuk truk Damkar dan mobil Ambulans. Lalu bila kedua kendaraan tersebut saling berpapasan di jalan, siapa yang harus diprioritaskan? Yuk simak.

1. Ada 7 kendaraan prioritas di jalan

Damkar vs Ambulans, Mana yang Harus Lebih Diprioritaskan?Ilustrasi Ambulance. IDN Times/Lia Hutasoit

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada tujuh kendaraan prioritas dan pengendara harus memberikan jalan kepada semua kendaraan tersebut jika berdekatan.

Berikut 7 kendaraan prioritas di jalan

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.

Baca Juga: Deretan Ambulans Terunik di Dunia, Fiturnya Bikin Kagum!

2. Damkar lebih diprioritaskan

Damkar vs Ambulans, Mana yang Harus Lebih Diprioritaskan?Mobil damkar diterjunkan ke lokasi kebakaran. (dok. Polres Lombok Barat)

Bila merujuk dari pasal 134 UU 22/2009, bila terdapat lebih dari dua kendaraan prioritas seperti damkar dan ambulance, maka truk pemadam kebakaran lebih prioritas karena menempati urutan pertama. Kemudian barulah ambulans yang mengangkut orang sakit di urutan kedua.

Alasan truk damkar lebih diprioritaskan karena tugas pemadam kebakaran dinilai darurat atau genting. Dikhawatirkan bila truk damkar mengalami keterlambatan akan menyebabkan hal yang buruk, seperti terlambat memadamkan kebakaran sehingga api meluas dan dapat menyebabkan korban jiwa serta kerusakan yang lebih parah.

3. Sanksi untuk pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas

Damkar vs Ambulans, Mana yang Harus Lebih Diprioritaskan?ilustrasi tilang (polri.go.id)

Bila mendengar dan melihat kendaraan prioritas tersebut berdekatan, maka pengendara diharuskan menepi dan memberi jalan. Sebab, bila pengendara tidak memberi jalan dan menganggu kendaraan prioritas bisa dikenakan sanki loh.

Merujuk pada pasal 287 ayat (4), pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya bisa dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Bagaimana Aturannya?

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya