Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata Mudah
Polisi telah menyebar kamera pengintai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kepolisian telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk itu mereka telah menyebar kamera berteknologi canggih yang bisa memantau semua jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggar batas kecepatan.
Bahkan kamera-kamera pemantau tersebut juga telah dipasang di sejumlah ruas jalan tol Trans Jawa. So, kalau kamu sempat mengebut selama perjalanan mudik kemarin, bersiaplah menerima surat 'cinta' dari kepolisian lalu lintas. FYI, batas kecepatan di tol Trans Jawa itu 120 km/jam.
Nah, berikut cara kerja tilang elektronik dan cara meresponsnya.
Baca Juga: Daftar Denda Tilang Elektronik dan Cara Membayarnya
1. Ada surat setelah tiga hari terjadinya pelanggaran
Pertama, petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau sudah cocok, pengendara akan menerima surat konfirmasi ke alamat rumah. Oya, Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian.
Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.Tapi, kamu juga bisa mengecek sendiri untuk mengetahui bahwa kamu kena tilanga atau tidak, melalui buka situs resmi ETLE, yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data.
Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Ternyata Gampang Kok!