Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata Mudah

Polisi telah menyebar kamera pengintai

Jakarta, IDN Times – Kepolisian telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk itu mereka telah menyebar kamera berteknologi canggih yang bisa memantau semua jenis pelanggaran lalu lintas, termasuk pelanggar batas kecepatan.

Bahkan kamera-kamera pemantau tersebut juga telah dipasang di sejumlah ruas jalan tol Trans Jawa. So, kalau kamu sempat mengebut selama perjalanan mudik kemarin, bersiaplah menerima surat 'cinta' dari kepolisian lalu lintas. FYI, batas kecepatan di tol Trans Jawa itu 120 km/jam.

Nah, berikut cara kerja tilang elektronik dan cara meresponsnya.

1. Ada surat setelah tiga hari terjadinya pelanggaran

Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata MudahIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pertama, petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dari database. Kalau sudah cocok, pengendara akan menerima surat konfirmasi ke alamat rumah. Oya, Surat tersebut juga dilengkapi dengan foto bukti pelanggaran yang sebelumnya sudah diambil oleh kamera pada saat kejadian.

Perlu diketahui, surat akan datang ke alamat rumah pengendara dalam jangka waktu tiga hari setelah pelanggaran.Tapi, kamu juga bisa mengecek sendiri untuk mengetahui bahwa kamu kena tilanga atau tidak, melalui buka situs resmi ETLE, yaitu https://etle-pmj.info/id/check-data.

Baca Juga: Daftar Denda Tilang Elektronik dan Cara Membayarnya

2. Mengisi data kendaraan

Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata Mudahilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api

Selanjurnya, kamu wajib mengisi data kendaraan di situs tersebut. Data yang diminta beruma nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor tangka. Kamu bisa melihat data tersebut pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), setelah itu klik ‘cek data’.

3. Data status akan keluar

Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata MudahANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Jika memang kamu melakukan pelanggaran, maka data status akan keluar di situs web tersebut, diikuti dengan catatan waktu, lokasi, dan tipe kendaraan. Namun, jika kamu gak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

4. Hak jawab

Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata MudahANTARA FOTO/FB Anggoro

Bagi kamu yang kena tilang, ternyata kamu mempunyai hak jawab atas pelanggaran yang diberikan kepadamu. Misal, kamu merasa bukan kamu pelakunya pada surat tersebut. Maka, kamu memberikan konfirmasi apakah kendaraan tersebut milik sendiri serta orang yang berada di dalam foto itu memang dirimu atau bukan. 

Dalam hak jawab ini, pengendara diberikan waktu hingga lima hari. Kalau tidak segera memberikan jawaban, maka STNK bisa diblokir.

Baca Juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik, Ternyata Gampang Kok!

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya