Biaya Balik Nama Mobil, Cara Mengurus dan Syarat Terbarunya
Kalau tahu prosedurnya, ternyata cukup simpel!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setelah membeli mobil bekas ada beberapa hal lain yang harus dilakukan, seperti mengecek kondisi mesin dan mengurus dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah mengganti nama kepemilikan kendaraan.
Kepemilikan kendaraan harus diganti nama agar tidak repot saat membayar pajak tahunan. Sebab, setelah nama kepemilikan mobil diganti, kamu gak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk membayar pajak tahunan.
Nah, berikut semua hal tentang biaya balik nama mobil yang harus kamu ketahui.
Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik Bekas Terupdate, Harganya jatuh?
Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan, Siapkan Uang Segini
1. Biaya balik nama mobil
Ada beberapa hal yang dapat berpengaruh kepada biaya balik nama mobil berikut adalah hal yang mempengaruhinya:
- Pajak kendaraan
- Masing-masing provinsi atau daerah memiliki biaya administrasi yang berbeda
- Biaya polis asuransi
- Cetak dokumen kendaraan
- Biaya keseluruhan balik nama mobil berdasarkan variabel, baik jenis mobil, usia mobil, harga mobil, dan daerah mobil tersebut didaftarkan
Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNPB Polri, biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa bagian. Berikut adalah rinciannya:
- Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
- Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu
- Biaya penerbitan plat: Rp100 ribu
- Biaya mutasi atau cabut berkas: Rp250 ribu
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp25 ribu
Untuk biaya mutasi tertera di PP No. 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya mutasi mobil adalah sebesar Rp250 ribu.
Contohnya adalah pada mobil bekas di wilayah Jakarta. Misalnya mobil bekas yang dibeli ada di harga Rp80 juta, maka BBNKB yang ditetapkan sebesar 1% atau sebesar Rp800 ribu. Kemudian nantinya akan dikenakan biaya pajak baru yang dihitung 2% dari harga belinya. Sehingga 2% dari Rp80 juta ada di angka Rp1,6 juta. Satu hal lagi yang perlu diingat adalah biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya, Gampang Kok
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya Lengkapnya