TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Balik Nama Mobil, Cara Mengurus dan Syarat Terbarunya

Kalau tahu prosedurnya, ternyata cukup simpel!

Ilustrasi Mobil Bekas (unsplash.com/Tom Rumble)

Jakarta, IDN Times - Setelah membeli mobil bekas ada beberapa hal lain yang harus dilakukan, seperti mengecek kondisi mesin dan mengurus dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah mengganti nama kepemilikan kendaraan. 

Kepemilikan kendaraan harus diganti nama agar tidak repot saat membayar pajak tahunan. Sebab, setelah nama kepemilikan mobil diganti, kamu gak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk membayar pajak tahunan.

Nah, berikut semua hal tentang biaya balik nama mobil yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik Bekas Terupdate, Harganya jatuh?

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan, Siapkan Uang Segini

1. Biaya balik nama mobil

Ilustrasi Biaya yang Perlu Dikeluarkan (unsplash.com/Mufid Majnun)

Ada beberapa hal yang dapat berpengaruh kepada biaya balik nama mobil berikut adalah hal yang mempengaruhinya:

  • Pajak kendaraan
  • Masing-masing provinsi atau daerah memiliki biaya administrasi yang berbeda
  • Biaya polis asuransi
  • Cetak dokumen kendaraan
  • Biaya keseluruhan balik nama mobil berdasarkan variabel, baik jenis mobil, usia mobil, harga mobil, dan daerah mobil tersebut didaftarkan

Mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNPB Polri, biaya balik nama mobil terdiri dari beberapa bagian. Berikut adalah rinciannya:

  • Biaya penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp375 ribu
  • Biaya penerbitan plat: Rp100 ribu
  • Biaya mutasi atau cabut berkas: Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp25 ribu

Untuk biaya mutasi tertera di PP No. 76 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya mutasi mobil adalah sebesar Rp250 ribu. 

Contohnya adalah pada mobil bekas di wilayah Jakarta. Misalnya mobil bekas yang dibeli ada di harga Rp80 juta, maka BBNKB yang ditetapkan sebesar 1% atau sebesar Rp800 ribu. Kemudian nantinya akan dikenakan biaya pajak baru yang dihitung 2% dari harga belinya. Sehingga 2% dari Rp80 juta ada di angka Rp1,6 juta. Satu hal lagi yang perlu diingat adalah biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya, Gampang Kok

2. Perlengkapan syarat dokumen balik nama mobil

Ilustrasi KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon ketika ingin melakukan balik nama mobil. Kamu bisa melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KTP pemilik baru dan lama.
  • Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  • Fotokopi kwitansi jual-beli yang telah dibububhi materai Rp10 ribu dan ditandatangani keuda pihak.


Agar tidak perlu repot bolak-balik, sebaiknya kamu mempersiapkan fotokopi dokumen masing-masing sebanyak dua lembar. Hal ini sebenarnya adalah mitigasi saja agar tidak kerepotan saat melakukan balik nama mobil.

Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang, Syarat dan Biaya Lengkapnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya