Perpanjang STNK 5 Tahunan, Siapkan Uang Segini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilik kendaraan bermotor memang wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Dan pada kelipatan lima tahun sekali selain membayar pajak kamu juga harus mengganti pelat nomor dengan yang baru, karena pada saat itu usia pelat nomor sudah habis.
Makanya, kalau mau perpanjang pajak lima tahunan kamu harus menyiapkan dana lebih banyak dari biasanya. Sebelum telat, ini dia beberapa hal penting yang harus kamu ketahui sebelum membayar pajak lima tahunan.
1. Dokumen yang harus disiapkan
Biar gak bolak-balik, kamu harus tahu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan saat membayar pajak lima tahunan ini. Syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain:
- KTP asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang didapatkan dari kantor Samsat
- Surat Kuasa, kalau perpanjangan STNK diwakilkan orang lain yang gak sesuai STNK dan BPKB.
- Surat Keterangan Buka Blokir (khusus STNK yang statusnya terblokir)
Baca Juga: Urus SIM dan STNK Syaratnya Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS
2. Langkah-langkah perpanjang STNK lima tahunan
Editor’s picks
Setelah mengetahui persyaratan yang harus kamu lengkapi, selanjutnya kamu harus tahu langkah-langkah untuk perpanjang STNK lima tahunan biar gak memakan waktu lama.
- Datang ke Samsat domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
- Daftarkan kendaraan untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan
- Isi formulis perpanjangan STNK
- Berikan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
3. Biaya yang harus disiapkan
Terakhir, yang harus kamu persiapkan tentu saja biaya untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Rincian biaya perpanjangan lima tahun untuk mobil ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Untuk STNK 5 tahunan baru: Rp200 ribu
- Untuk STNK 5 tahunan perpanjang: Rp200 ribu
- Pengesahan STNK: Rp50 ribu
- Pembuatan BPKB baru: Rp225 ribu
- Untuk BPKB Pemilik: Rp225 ribu
- Cek fisik kendaraan: Rp 10-20 ribu per kendaraan
- Pembuatan pelat nomor baru: Rp60-100 ribu
- Untuk SWDKLLJ: Rp35 ribu
Baca Juga: Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Hindari Pajak Progresif