TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!

Ada undang-undang yang mengatur lampu hazard

carvaganza.com

Jakarta, IDN Times – Lampu hazard sejatinya hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Namun belakangan ini banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard tanpa alasan jelas.

Misalnya ada pengemudi yang menyalakan lampu hazard di perempatan. Maksudnya ia ingin memberi tahu pengendara lain kalau dirinya ingin lurus. Namun penggunaan lampu hazard tersebut keliru.

Nah, berikut penggunaan lampu hazard yang baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pahami ya biar gak norak!

1. Lampu hazard hanya digunakan saat kendaraan berhenti

shutterstock.com

Yap, dalam pasal 121 ayat satu (1) tertera bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Jadi, penggunaan lampu hazard bukan pada kendaraan yang sedang berjalan, tapi harus digunakan ketika kendaraan dalam keadaan darurat dan harus menepi, misalkan mogok, wajib mengganti ban, dan lainnya.

Baca Juga: Meski Genting, Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat 5 Momen Ini

2. Tidak disarankan untuk menggunakannya saat berjalan di kondisi hujan atau berkabut

miami.com

Memang fungsi lampu ini adalah untuk memberi peringatan kepada pengemudi akan bahaya atau kondisi darurat yang ada di depan, tetapi menggunakan lampu hazard saat berkendara dalam situasi hujan deras atau kondisi jalanan yang berkabut sangat tidak disarankan.

Ini karena penggunaan lampu hazard pada kedua situasi tadi malah dapat membingungkan pengendara lain karena menghilangkan kinerja lampu sein.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya