Sembarangan Menyalakan Lampu Hazard Bisa Kena Denda!
Ada undang-undang yang mengatur lampu hazard
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Lampu hazard sejatinya hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Namun belakangan ini banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard tanpa alasan jelas.
Misalnya ada pengemudi yang menyalakan lampu hazard di perempatan. Maksudnya ia ingin memberi tahu pengendara lain kalau dirinya ingin lurus. Namun penggunaan lampu hazard tersebut keliru.
Nah, berikut penggunaan lampu hazard yang baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pahami ya biar gak norak!
1. Lampu hazard hanya digunakan saat kendaraan berhenti
Yap, dalam pasal 121 ayat satu (1) tertera bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Jadi, penggunaan lampu hazard bukan pada kendaraan yang sedang berjalan, tapi harus digunakan ketika kendaraan dalam keadaan darurat dan harus menepi, misalkan mogok, wajib mengganti ban, dan lainnya.
Baca Juga: Meski Genting, Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat 5 Momen Ini