ilustrasi kamera kamera pengawas yang terpasang di samping lampu lalu lintas (unsplash.com/Visual Karsa)
Dilansir laman Media Hub Humas Polri, Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang dirilis oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi bukti pelanggaran lalu lintas kepada pelanggar. Bukti ini akan dikirim melalui SMS, Whatsapp, maupun email yang digunakan saat proses pendaftaran kendaraan baru, memperpanjang STNK, maupun mutasi kendaraan.
Sistem ini terhubung dengan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di beberapa wilayah untuk mendeteksi dan merekam bukti pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, pengendara yang terdeteksi melakukan tindak pelanggaran akan menerima surat tilang melalui pesan 1 menit setelah tindak dilakukan.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi ETLE melalui WhatsApp harus segera melakukan konfirmasi pada laman http://etle-pmj.id dengan mengisi data. Adapun data yang dimaksud meliputi nomor polisi kendaraan, nomor telepon, hingga kode referensi. Setelah proses konfirmasi selesai, pelanggar akan menerima kode berisi tagihan denda tilang yang harus dibayar.
Perlu diketahui, pelanggar yang tidak segera melakukan konfirmasi dan membayar denda akan menerima konsekuensi berupa pemblokiran nomor polisi kendaraannya. Pemilik kendaraan baru akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir saat memperpanjang STNK di Samsat.