Jakarta, IDN Times – Ketika memutuskan membeli kendaraan bermotor, maka kamu perlu juga memikirkan kewajiban membayar pajak yang juga melekat. Jika tidak siap dengan besaran pajak tahunan maupun 5 tahunan yang ditetapkan, sebaiknya pertimbangkan kembali supaya nantinya tidak menunggak pembayaran pajaknya.
Namun, jika ternyata sudah terlanjur dan telat bayar pajak karena kekurangan biaya, kamu dapat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Apa itu pemutihan pajak kendaraan? Simak penjelasan lengkap dan juga persyaratannya dalam bahasan berikut.