Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Ketika memutuskan membeli kendaraan bermotor, maka kamu perlu juga memikirkan kewajiban membayar pajak yang juga melekat. Jika tidak siap dengan besaran pajak tahunan maupun 5 tahunan yang ditetapkan, sebaiknya pertimbangkan kembali supaya nantinya tidak menunggak pembayaran pajaknya.

Namun, jika ternyata sudah terlanjur dan telat bayar pajak karena kekurangan biaya, kamu dapat mengajukan pemutihan pajak kendaraan. Apa itu pemutihan pajak kendaraan? Simak penjelasan lengkap dan juga persyaratannya dalam bahasan berikut.

Pengertian pemutihan pajak kendaraan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pembebasan denda pajak kendaraan bagi pemilik yang telat bayar. Program ini bertujuan untuk meringankan beban dan menertibkan pemilik yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima, melansir laman Korlantas Polri.

Manfaat pemutihan pajak kendaraan

Editorial Team

Tonton lebih seru di