Apakah Kendaraan Tetap Aman Dikendarai jika STNK Hilang?

- STNK wajib dibawa bersama SIM saat berkendara sebagai bukti identitas dan legalitas kendaraan; tanpa dokumen asli, pengemudi berisiko terkena tindakan saat pemeriksaan.
- Kehilangan STNK tidak otomatis membuat kendaraan ilegal, tetapi pemilik perlu segera membuat laporan kehilangan di kepolisian sebagai syarat pengajuan penggantian.
- Pemilik disarankan tidak memakai kendaraan untuk perjalanan tidak mendesak sebelum STNK pengganti terbit, lalu melengkapi BPKB, KTP, dan dokumen pendukung di Samsat.
STNK menjadi salah satu dokumen penting yang wajib tersedia ketika kendaraan digunakan di jalan. Namun, bagaimana jika STNK tiba-tiba hilang? Apakah mobil atau motor masih boleh digunakan sambil menunggu STNK pengganti?
Kondisi seperti ini cukup merepotkan, terutama jika kendaraan masih harus dipakai untuk aktivitas sehari-hari. Sebelum tetap berkendara tanpa STNK, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan di jalan.
1. STNK wajib dibawa saat berkendara

ilustrasi naik mobil pribadi (unsplash.com/why kei) STNK merupakan dokumen yang menunjukkan identitas dan legalitas kendaraan bermotor. Saat kendaraan digunakan di jalan, pengemudi perlu membawa dokumen kendaraan tersebut bersama surat izin mengemudi yang sesuai.
Jika STNK hilang, pengemudi tentu tidak dapat menunjukkan dokumen aslinya ketika ada pemeriksaan. Karena itu, menggunakan kendaraan tanpa STNK dapat menimbulkan risiko terkena tindakan sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Meski STNK hilang, kendaraan tidak otomatis menjadi ilegal. Namun, kehilangan dokumen tersebut perlu segera dilaporkan dan diurus penggantiannya. Jangan membiarkan kondisi ini terlalu lama karena STNK tetap dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi kendaraan.
2. Buat laporan kehilangan

Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil) Langkah pertama setelah mengetahui STNK hilang adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian. Surat laporan tersebut dapat menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan penerbitan STNK pengganti di Samsat.
Setelah laporan dibuat, siapkan dokumen kendaraan yang masih tersedia, seperti BPKB, KTP pemilik kendaraan, serta fotokopi STNK jika masih memilikinya. Persyaratan dapat berbeda sesuai kondisi kendaraan dan ketentuan Samsat di wilayah masing-masing.
3. Segera urus STNK pengganti

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id) Selama STNK pengganti belum diterbitkan, sebaiknya kendaraan tidak digunakan untuk perjalanan yang tidak mendesak. Hal ini untuk mengurangi risiko ketika terjadi pemeriksaan karena dokumen STNK tidak dapat ditunjukkan.
Pengurusan STNK pengganti sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Selain membawa dokumen yang dipersyaratkan, pemilik kendaraan juga perlu mengikuti tahapan pemeriksaan dan administrasi yang ditetapkan Samsat. Jika kendaraan masih dalam masa kredit, perusahaan pembiayaan juga mungkin perlu dilibatkan untuk menyediakan dokumen pendukung.
Jadi, kendaraan yang STNK-nya hilang sebaiknya tidak digunakan secara bebas sebelum dokumen pengganti selesai. Kehilangan STNK bukan berarti kendaraan langsung tidak sah, tetapi pengemudi tetap berisiko mengalami masalah ketika harus menunjukkan dokumen kendaraan dalam pemeriksaan.
Daripada mengambil risiko di jalan, lebih baik segera membuat laporan kehilangan dan mengurus STNK pengganti. Setelah dokumen baru diterbitkan, kendaraan dapat kembali digunakan dengan lebih tenang dan sesuai ketentuan yang berlaku.
















