Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Mobil Listrik Terbakar Ditanggung Asuransi?

ilustrasi mobil terbakar (pexels.com/Styves Exantus)
ilustrasi mobil terbakar (pexels.com/Styves Exantus)

Seiring semakin banyaknya pengguna mobil listrik di Indonesia, muncul pertanyaan penting tentang bagaimana jika mobil listrik terbakar. Pasalnya, kejadian itu tidak terjadi satu atau dua kali, tapi bisa dibilang cukup sering.

Lantas, apakah mobil listrik terbakar ditanggung asuransi? Tentu kamu tidak ingin kendaraan kesayanganmu berakhir hangus tanpa perlindungan finansial, kan?Apalagi kalau nilai mobil listrik cenderung tinggi.

Nah, berikut pembahasan mengenai kebijakan asuransi terkait mobil listrik yang terbakar. Cek penjelasan selengkapnya, ya!

Apakah mobil listrik terbakar ditanggung asuransi?

Kebakaran mobil listrik bisa ditanggung oleh asuransi, tapi ada ketentuan yang harus kamu pahami. Umumnya, polis asuransi all risk (komprehensif) atau Total Loss Only (TLO) dapat mengover kebakaran. Namun, pastikan penyebabnya masuk dalam daftar risiko yang dijamin, ya.

Misalnya, jika mobil terbakar karena tabrakan, sambaran petir, atau api dari kendaraan lain, kamu bisa mengajukan klaim. Namun, jika penyebabnya adalah kelalaian seperti overcharging, pengisian daya yang tidak diawasi, atau parkir di tempat panas berlebihan, klaimmu akan ditolak.

Di luar itu, jika kebakaran terjadi karena cacat pabrikan, berarti bukan asuransi yang menanggung, tapi Agen Pemegang Merek (APM). Oleh karena itu, kamu perlu tahu penyebab kebakarannya sebelum mengajukan klaim ke pihak asuransi.

Nah, untuk mengajukan klaim, kamu perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, foto kerusakan, dan laporan dari pihak berwenang. Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah klaim layak diterima atau tidak.

Kerusakan mobil listrik yang tidak dijamin oleh asuransi

ilustrasi bengkel mobil (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi bengkel mobil (pexels.com/cottonbro studio)

Beberapa kondisi tidak akan ditanggung oleh polis asuransi standar. Jadi, kamu harus waspada dan membaca isi polis dengan cermat. Adapun bentuk kerusakannya seperti overheating internal, pencurian baterai atau komponen penting seperti inverter, motor listrik, dan kabel pengisian. Namun, ada beberapa poin yang masih bisa ditanggung asuransi jika kamu mengambil perluasan perlindungan.

Tak cuma itu, kerusakan akibat pelanggaran hukum seperti balapan liar, penggunaan mobil untuk kegiatan ilegal, atau melanggar ketentuan penggunaan juga tidak ditanggung asuransi. Begitu pula jika kamu menggunakan mobil untuk menarik beban berlebih atau dalam kondisi tak sesuai spesifikasi pabrikan.

Selain itu, kerusakan karena keausan atau pemakaian normal, seperti baterai melemah karena usia tidak akan ditanggung. Terakhir, kebakaran akibat cacat produksi akan menjadi tanggung jawab pabrikan, bukan pihak asuransi.

Cara agar mobil listrik tidak terbakar

Agar erhindar dari risiko mobil listrik terbakar, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Berikut detailnya:

  • Lakukan servis dan perawatan rutin. Periksa baterai dan sistem pendingin secara berkala sesuai petunjuk dari pabrikan agar mobil tetap aman digunakan

  • Gunakan charger resmi dan pastikan arus stabil. Charger KW atau tidak sesuai spesifikasi bisa menyebabkan overcharge atau korsleting saat pengisian daya

  • Hindari overcharging dan pengisian semalaman. Isi daya hingga 80—90 persen dan jangan biarkan mobil terus mengisi semalaman tanpa pengawasan

  • Jaga mobil dari benturan keras. Jika ada lampu peringatan di dashboard, segera bawa ke bengkel resmi

  • Parkir di tempat sejuk dan aman atau usahakan di area yang memiliki ventilasi udara cukup baik

  • Pisahkan instalasi listrik untuk charging. Buat saluran listrik khusus pengisian daya agar lebih stabil serta tidak mengganggu listrik rumah tangga.

  • Hindari menyimpan barang mudah terbakar di mobil. Pastikan ruang baterai bersih dari benda asing atau mudah terbakar, dan rutin periksa kondisinya.

Jadi, jawaban apakah mobil listrik terbakar ditanggung asuransi atau tidak adalah tergantung penyebabnya. Betul, memang bisa ditanggung asuransi, tapi pastikan penyebab kebakarannya termasuk dalam cakupan perlindungan, ya.

Kamu harus memahami polis secara menyeluruh dan jangan ragu menanyakan detail perlindungan ke pihak asuransi. Terlepas dari itu, jangan lupa untuk menerapkan langkah pencegahan agar risiko kebakaran bisa diminimalkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us