Jakarta, IDN Times – Setiap tahun, pemilik kendaraan wajib melunasi pajak tahunan dengan membayarkannya di Samsat. Terlepas dari itu, pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah berkat hadirnya layanan Samsat keliling. Layanan ini dirancang agar pemilik kendaraan dapat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Namun, layanan Samsat Keliling memiliki keterbatasan atas proses pengurusan administrasi kendaraan tertentu. Lantas, bagaimana dengan pajak 5 tahunan? Apakah pajak 5 tahunan bisa perpanjang di Samsat keliling? Yuk, simak artikel berikut ini untuk temukan jawaban selengkapnya!