Cara Menghidupkan Pajak Motor yang Mati Lama, Ini Panduannya

Jakarta, IDN Times – Pajak motor yang mati lama bisa jadi masalah besar jika tidak segera diurus. Sayangnya, banyak orang yang bingung ketika pajak motornya mati bertahun-tahun. Hal ini mungkin membuatmu juga bertanya, apakah pajak motor yang sudah mati bisa diaktifkan kembali?
Tak perlu khawatir, sebab pajak motor yang sudah mati sebenarnya bisa diaktifkan kembali. Kamu hanya perlu melewati sejumlah prosedur yang telah ditentukan. Simak cara menghidupkan pajak motor yang mati lama dan persyaratannya dalam artikel berikut, ya.
Cara menghidupkan pajak motor yang mati lama

Kamu bisa datang ke kantor Samsat tempat motormu terdaftar untuk menghidupkan pajak motor yang mati lama. Pastikan datang pada hari dan jam kerja untuk mendapatkan pelayanan yang optimal, ya. Adapan urutan cara menghidupkan pajak motor yang mati lama meliputi beberapa hal berikut.
1. Cek status pajak kendaraan
Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, periksa status pajak motor. Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Samsat atau aplikasi cek pajak yang tersedia. Pastikan untuk mengetahui berapa lama pajak tersebut sudah mati dan jumlah denda yang harus dibayarkan.
2. Hitung denda yang harus dibayar
Setelah mengetahui status pajak, langkah berikutnya adalah menghitung denda yang harus dibayarkan. Denda tersebut biasanya dihitung berdasarkan waktu pajak mati.
Namun, perlu dipahami bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, ya. Nah, selain itu, pastikan untuk memahami perhitungan denda tersebut agar dapat mempersiapkan dana sejumlah yang nominal yang ditagihkan.
3. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Sebelum mengurus pembayaran pajak, siapkan juga semua dokumen yang diperlukan. Hal itu dilakukan agar proses pembayaran pajak motor yang lama mati dapat berjalan lancar dan cepat.
4. Bayar pajak di kantor Samsat
Setelah semua dokumen siap, kamu bisa membayar pajak di kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk meminta tanda terima sebagai bukti pembayarannya. Simpan tanda terima pembayaran tersebut dengan baik untuk mengantisipasi apabila dibutuhkan pada kemudian hari.
5. Perbarui STNK dan simpan bukti pembayaran
Setelah itu, jangan lupa untuk memperbarui status STNK motormu. Proses ini biasanya bisa dilakukan di kantor Samsat setelah pembayaran pajak dan denda dilunasi. Nah, setelah melakukan langkah-langkah ini, STNK motor yang sebelumnya mati secara otomatis aktif kembali.
Cara menghitung denda pajak motor yang lama mati

Denda pajak motor yang lama mati berbeda-beda. Hal itu ditentukan dari durasi waktu STNK motor tersebut mati. Berikut cara menghitung denda pajak atau STNK yang mati:
- Denda PKB = 25% per tahun
- Denda SWDKLLJ Rp35 ribu-Rp80 ribu
- Keterlambatan 3 bulan = (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan = (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun = (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun = 2 x (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ
Syarat menghidupkan pajak motor yang sudah mati

Untuk dapat mengaktifkan kembali pajak atau STNK yang sudah mati, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dibawa saat mengunjungi Samsat. Berikut daftar persyaratan yang harus kamu penuhi untuk menghidupkan pajak motor yang sudah mati:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
- Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir
- Surat keterangan bahwa tidak ada perubahan kendaraan
- Bukti pembayaran pajak motor (jika membayar via online)
- Kendaraan terkait yang pajaknya ingin diaktifkana kembali.
Demikian info terkait cara menghidupkan pajak motor yang mati lama serta persyaratannya. Kamu juga bisa simak info lainnya seputar pajak kendaraan bermotor di IDN Times.