Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Ganjil-Genap Jakarta Berlaku di Akhir Pekan Ini

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan tetap memberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan. Aturan ini diberlakukan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Karena itu pastikan pelat nomor mobilmu sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku, ya. Sehingga gak akan ditilang.  

1. Penerapan ganjil-genap dilakukan seperti biasa pada akhir pekan ini

Ilustrasi ganjil-genap Jakarta (IDN Times/Aryodamar)

PPKM level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga tanggal 13 September mendatang. Namun perlu diketahui, aturan ganjil-genap masih diberlakukan di berbagai ruas jalanan.

Penerapan aturan ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Kendaraan dengan plat nomor ganjil tidak boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya, kendaraan dengan plat nomor genap tidak boleh melintasi jalanan tertentu pada tanggal genap. Aturan ini tidak berlaku pada sepeda motor.

2. Kawasan yang masuk ke dalam zona ganjil-genap

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pada akhir pekan, aturan ganjil-genap tetap diberlakukan di sejumlah titik. Petugas kepolisian pun sudah berjaga di beberapa ruas jalanan, antara lain:

  • Jl. Sudirman
  • Jl. MH Thamrin
  • Jl. HR Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto hingga simpang Imam Bonjol

Ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

3. Ada beberapa kendaraan yang bebas ganjil-genap

Ilustrasi Ambulans (IDN Times/Aryodamar)

Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ganjil-genap akan diminta putar balik. Namun, ada beberapa kendaraan yang bebas dari aturan ganjil-genap karena sifatnya yang mendesak, seperti:

  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum plat kuning
  • Kendaraan bertenaga listrik
  • Kendaraan dinas pimpinan lembaga tinggi RI seperti Presiden/Wakil Presiden hingga Ketua MPR, DPR, dan DPD
  • Kendaraan mobilisasi yang berkaitan dengan COVID-19 seperti pengangkut oksigen, pengangkut vaksin, petugas kesehatan medis, dan pengangkut pasien COVID-19.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Patrick Trusto Jati Wibowo
EditorPatrick Trusto Jati Wibowo
Follow Us