Beli Mobil Listrik untuk Mobil Kedua, Kena Pajak Progresif Kendaraan?

- Pajak progresif dihitung dari jumlah kendaraan roda empat atas nama individu atau dalam satu kartu keluarga, sehingga mobil listrik dan mobil bensin masuk kategori yang sama.
- Mobil listrik yang dibeli setelah mobil bensin tercatat sebagai kendaraan kedua, tetapi insentif pajak kendaraan bermotor hingga nol persen membuat dampak nominal pajaknya cenderung kecil.
- Jika mobil listrik dimiliki lebih dulu, pembelian mobil bensin berikutnya akan dikenai tarif pajak progresif sebagai kendaraan kedua; pajak mobil bensin pertama tidak berubah.
Popularitas kendaraan listrik berbasis baterai di indonesia semakin meningkat seiring dengan tingginya minat masyarakat terhadap mobilitas ramah lingkungan. Banyak pemilik kendaraan bensin atau internal combustion engine mulai melirik mobil listrik sebagai kendaraan tambahan untuk operasional sehari-hari di area perkotaan.
Namun, sebelum memboyong mobil listrik baru ke dalam garasi, muncul pertanyaan penting mengenai skema perpajakannya. Kebingungan terkait apakah pembelian mobil listrik setelah memiliki mobil bensin akan memicu berlakunya pajak progresif sering kali menjadi pertimbangan utama para calon pembeli.
1. Prinsip perhitungan kepemilikan kendaraan dalam pajak progresif

Pajak progresif pada dasarnya dihitung berdasarkan jumlah kendaraan roda empat yang terdaftar atas nama satu individu atau dalam satu kartu keluarga. Dinas pendapatan daerah dan pihak kepolisian mencatat klasifikasi kendaraan berdasarkan kategori jenisnya, bukan berdasarkan teknologi penggeraknya.
Dalam sistem pendaftaran kepolisian, mobil bensin dan mobil listrik sama-sama dikategorikan sebagai kendaraan roda empat atau mobil penumpang. Karena berada dalam kategori yang sama, kepemilikan mobil listrik yang dibeli setelah mobil bensin secara otomatis akan terdata sebagai kepemilikan mobil kedua di dalam dokumen kependudukan.
2. Penerapan insentif pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik

Meskipun secara administrasi terdaftar sebagai kepemilikan kendaraan kedua, dampak finansial pajak progresif pada mobil listrik memiliki skema yang berbeda dari mobil biasa. Pemerintah pusat dan beberapa pemerintah daerah telah memberlakukan kebijakan insentif khusus untuk mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Besaran pokok pajak kendaraan bermotor untuk mobil listrik murni saat ini mendapatkan insentif tarif hingga nol persen di berbagai wilayah. Hal ini membuat kenaikan persentase pajak progresif atas kepemilikan mobil kedua tidak memberikan dampak kenaikan nominal rupiah yang signifikan pada tagihan tahunan mobil listrik tersebut.
3. Efek pajak progresif pada urutan kepemilikan kendaraan

Hal penting yang wajib dipahami oleh pemilik kendaraan adalah urutan pembelian antara mobil bensin dan mobil listrik. Apabila seseorang telah memiliki mobil bensin terlebih dahulu lalu menambah mobil listrik, besaran pajak tahunan untuk mobil bensin pertama tidak akan mengalami perubahan kenaikan tarif.
Kondisi sebaliknya justru perlu diwaspadai jika urutan kepemilikannya terbalik. Apabila seseorang memiliki mobil listrik terlebih dahulu sebagai kendaraan pertama, lalu kemudian membeli mobil bensin sebagai kendaraan kedua, maka mobil bensin tersebut akan langsung dikenakan tarif pajak progresif kepemilikan kedua yang jauh lebih tinggi.



















