Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berlaku Mulai 2025, Apa Pentingnya Asuransi Third Party Liability?

Ilustrasi asuransi mobil (pexels.com/Mikhail Nilov)

Pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik kendaraan memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai 2025 ini. Asuransi TPL dinilai penting karena tingginya tingkat kecelakaan, baik yang melibatkan roda empat atau roda dua, di jalan raya.

Dengan asuransi TPL, pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan, tidak harus mengganti rugi atas kerusakan kendaraan orang lain karena kerugian akan ditanggung oleh pihak asuransi. Dengan begitu, pemilik kendaraan juga akan terlindungi dari tuntutan hukum yang mungkin timbul. 

Nah, biar lebih paham tentang asuransi TPL, yuk simak artikel berikut.

1. Dasar Hukum Asuransi TPL

Ilustrasi asuransi mobil (Pexels/Vlad Deep)

Dasar hukum penerapan asuransi TPL di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pada Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian.

Regulasi ini menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor, baik konvensional maupun listrik, wajib memiliki asuransi TPL untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat sektor keuangan melalui peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memiliki asuransi yang relevan dengan aktivitas berkendara mereka.

Dengan aturan ini, pemerintah berusaha menciptakan sistem yang adil dan bertanggung jawab bagi semua pengguna jalan. Dasar hukum yang kuat ini juga menjadi panduan bagi perusahaan asuransi dalam mengembangkan produk TPL yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memastikan bahwa seluruh kendaraan bermotor terdaftar memiliki perlindungan minimal yang diwajibkan oleh hukum.

 

2. Kenapa asuransi TPL penting?

Ilustrasi kecelakaan mobil (Pexels/Pixabay)

Asuransi TPL penting karena memberikan perlindungan hukum kepada pemilik kendaraan dari tuntutan pihak ketiga yang dapat muncul akibat kecelakaan. Dalam banyak kasus, kecelakaan lalu lintas tidak hanya menyebabkan kerusakan pada kendaraan sendiri tetapi juga pada kendaraan lain atau bahkan cedera pada orang lain.

Tanpa asuransi TPL, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri semua biaya ganti rugi yang mungkin sangat besar, termasuk biaya perbaikan kendaraan pihak ketiga, pengobatan, atau bahkan kompensasi lain yang diperintahkan oleh pengadilan.

Selain itu, asuransi TPL juga membantu memitigasi risiko keuangan yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Dengan membayar premi yang relatif kecil, mereka mendapatkan perlindungan terhadap kewajiban yang bisa saja sangat besar. Ini membuat TPL menjadi instrumen penting dalam mengelola risiko keuangan yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.

3. Contoh kasus penerapan asuransi TPL

Ilustrasi asuransi mobil (Pexels/Mikhail Nilov)

Sebagai contoh, bayangkan seorang pengemudi menabrak mobil lain di persimpangan jalan, menyebabkan kerusakan berat pada mobil pihak ketiga tersebut. Jika pengemudi memiliki asuransi TPL, asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobil yang ditabrak hingga batas tertentu yang ditetapkan dalam polis.

Namun, tanpa asuransi TPL, pengemudi harus membayar sendiri semua biaya tersebut, yang bisa mencapai puluhan juta rupiah atau lebih, tergantung pada tingkat kerusakan. Jika pengemudi tidak bisa membayar, bisa jadi pihak ketiga yang dirugikan akan menuntutnya secara hukum.

Contoh lain, jika kecelakaan menyebabkan cedera pada orang lain, biaya pengobatan korban dan kompensasi lain yang mungkin diwajibkan oleh pengadilan akan ditanggung oleh asuransi TPL, sehingga pengemudi tidak perlu khawatir menghadapi beban keuangan yang berat.

Dengan ilustrasi ini, jelas bahwa asuransi TPL adalah perlindungan penting yang membantu pemilik kendaraan menghindari risiko keuangan besar akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us