Duh! Hanya Dua dari Lima Orang Indonesia Paham Asuransi TPL

Perusahaan riset Populix baru-baru ini meluncurkan laporan berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan.” Laporan tersebut mengungkapkan bahwa hanya dua dari lima orang Indonesia yang memahami kebijakan wajib asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
“Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” kata Indah Tanip, VP of Research Populix, dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Januari 2025.
Indah mengungkapkan suvei lembaganya melibatkan lebih dari 1.000 responden, mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan penghasilan bulanan hingga Rp5 juta.
1. Kurangnya Pemahaman Masyarakat terhadap Asuransi TPL

Menurut Indah Tanip, VP of Research Populix, dari seluruh responden yang 95 persennya memiliki kendaraan bermotor, namun hanya 40 persen yang benar-benar memahami konsep asuransi TPL.
Survei Populix mengukur pemahaman ini berdasarkan jawaban terhadap 11 pertanyaan dasar seputar asuransi TPL, termasuk siapa yang dilindungi, situasi di mana asuransi tidak berlaku, dan batas pertanggungannya.
2. Apa itu Asuransi Third Party Liability?

Asuransi Third Party Liability (TPL) adalah jenis asuransi yang melindungi pemilik kendaraan dari kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kecelakaan yang mereka sebabkan.
Perlindungan ini mencakup kerusakan pada kendaraan lain, cedera pada orang lain, serta biaya hukum yang mungkin timbul. Namun, asuransi TPL tidak memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kerugian pada kendaraan milik pemilik polis, berbeda dengan asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih dikenal masyarakat.
3. Pentingnya sosialisasi

Untuk mengatasi kurangnya pemahaman ini, sekitar 70 persen responden menyoroti perlunya kampanye edukasi yang lebih efektif dari pemerintah. Mereka menyarankan berbagai metode komunikasi, dengan media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%) sebagai saluran yang paling efektif.
Program edukasi di sekolah dan universitas serta seminar dan workshop juga dianggap penting, masing-masing dipilih oleh 54% dan 39% responden.
Kampanye yang lebih luas dan terarah diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat tentang pentingnya asuransi TPL, sehingga mereka lebih siap saat program ini mulai diberlakukan. Selain itu, edukasi yang komprehensif akan membantu masyarakat memahami bahwa asuransi TPL adalah bentuk perlindungan hukum yang esensial bagi pemilik kendaraan bermotor.