Pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL. Kabar baiknya, pembayaran ini tidak memerlukan KTP pemilik kendaraan yang tercantum dalam BPKB. Namun, ini hanya bisa dilakukan untuk pembayaran pajak 1 tahunan, ya. Pasalnya, untuk pajak 5 tahun kamu tetap perlu melakukan cek fisik kendaraan. Adapun langkah bayar pajak online atas nama orang lain yakni sebagai berikut:
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
Lakukan pendaftaran memakai data pribadimu sendiri. Pada tahap ini masukkan NIK, nama lengkap, email, nomor HP, foto e-KTP, dan selfie untuk verifikasi wajah
Jika sudah, bisa langsung login menggunakan akunmu
Tambahkan data kendaraan dengan memasukkan Nomor polisi kendaraan (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka
Pilih kendaraan tersebut dari halaman utama aplikasi, lalu masuk ke pembayaran pajak tahunan
Klik "Lanjut" untuk melakukan pembayaran
Bayar lewat metode yang tersedia, bisa mobile banking, transfer bank, atau e-wallet (tergantung kebijakan daerah).
Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti bayar digital.
Beberapa kota tidak pengharuskan untuk melakukan pengesehan STNK. Namun, jika daerah tempat tinggalmu masih mewajibkannya, bisa membayar bukti pembayaran ke Samsat terdeket, lalu lakukan pengesahan sesuai prosedur. Nah, setelah itu, tinggal pilih apakah STNK akan dikirim via kurir ke alamatmu atau diambil langsung ke kantor Samsat pengesahan.