Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp, Aktif 24 Jam

ilustrasi cek pajak motor lewat HP (unsplash.com/Amanz)
ilustrasi cek pajak motor lewat HP (unsplash.com/Amanz)

Cek pajak kendaraan kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat lewat WhatsApp. Kamu tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat atau antre panjang hanya untuk mengecek besaran pajak. Cukup lewat HP, semua informasi langsung muncul dalam hitungan detik.

Layanan ini sangat cocok buat kamu yang sibuk atau butuh kemudahan akses 24 jam. Dengan sistem otomatis, kamu bisa mendapatkan data pajak kapan pun tanpa perlu buka aplikasi tambahan. Berikut cara cek pajak kendaraan lewat WhatsApp yang bisa kamu coba.

Cara cek pajak kendaraan lewat WhatsApp

Khusus kamu yang berada di Jawa Barat, layanan Samsat Information Center Jabar sudah tersedia lewat WhatsApp dan bisa diakses kapan saja. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi Samsat Jabar pada 0811-2230-1818

  2. Buka WhatsApp dan kirim pesan “Selamat pagi/siang/sore/malam” atau “Halo” ke nomor tersebut untuk memulai percakapan

  3. Saat bot merespons dengan menu, pilih angka "1" untuk informasi pajak kendaraan

  4. Masukkan nomor polisi kendaraan sesuai format, misalnya D 1234 AB

  5. Sebutkan warna pelat kendaraan, bisa hitam, putih, merah, atau kuning

  6. Bot akan membalas dengan menjelaskan informasi lengkap seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, nominal pajak, dan tunggakan (jika ada).

Apakah layanan cek pajak kendaraan ini 24 jam?

ilustrasi cek pajak motor lewat HP (unsplash.com/freestocks)
ilustrasi cek pajak motor lewat HP (unsplash.com/freestocks)

Kapan pun kamu ingin cek pajak kendaraan, cukup buka WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tadi. Pasalnya, layanan WhatsApp Samsat Jabar ini aktif 24 jam nonstop. Meskipun dijalankan oleh bot, responnya cepat dan akurat, bahkan tengah malam pun tetap bisa kamu akses. Namun, perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, ya.

Cara cek pajak kendaraan melalui platform lain

Kalau tinggal di luar Jawa Barat atau ingin mencoba cara lain, ada beberapa alternatif untuk cek pajak kendaraan dengan mudah. Berikut beberapa platform yang bisa kamu gunakan untuk cek pajak:

Melalui situs resmi Samsat online

  1. Buka situs https://samsat.info untuk mengakses layanan Samsat online

  2. Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar,

  3. Masukkan nomor pelat kendaraan, warna pelat, dan kode CAPTCHA

  4. Setelah itu, data pajak kendaraan akan langsung ditampilkan, termasuk rincian besaran pajak dan jatuh tempo.

Menggunakan aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui Google Play Store atau App Store

  2. Setelah registrasi dan memasukkan data kendaraan untuk mengecek besaran pajaknya. Kamu pun bisa langsung cek dan bayar pajak dari aplikasi tersebut.

Melalui e-Samsat Provinsi

  1. Kunjungi situs e-Samsat dari provinsi tempat kendaraanmu terdaftar, misalnya: Samsat Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, atau Jawa Timur

  2. Pada situs tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan pajak sekaligus pembayaran secara online dengan mudah.

Selain beberapa cara di atas, kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui SMS. Namun, nomornya berbeda-beda untuk tiap wilayah. Nah, berikut beberapa nomor yang bisa kamu manfaatkan untuk cek pajak kendaraan:

  • Jawa Barat — poldajbr (spasi) nomor pelat kendaraan, kirim pada nomor 3977

  • Jakarta — METRO (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim ke 1717

  • Jawa Timur — JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim pada nomor 7070

  • Jawa Tengah — JATENG (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim ke nomor 9600

  • DI Yogyakarta — DIY (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim pada nomor 9600

  • Bali — BALI (spasi) pelat nomor kendaraan, kirim pada nomor 8893

Itulah cara cek pajak kendaraan lewat WhatsApp yang bisa kamu akses dengan mudah dari rumah. Selain dari WhatsApp, ada juga aplikasi SIGNAL, website Samsat online, hingga SMS yang semuanya dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengecekan pajak kendaraan. Semoga informasi ini membantu, ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us