2 Cara Cek Pajak Kendaraan Kaltim Secara Online, Mudah!

Membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap pemilik kendaraan di seluruh Indonesia. Termasuk mereka yang tinggal di Kalimantan Timur. Sebelum membayar pajak, masyarakat biasanya mencari informasi pengecekan besarannya.
Masyarakat kini tidak perlu bingung lagi karena cara cek pajak kendaraan Kaltim bisa secara daring. Kamu bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui website resmi yang disediakan oleh pemerintah setempat. Penasaran bagaimana caranya? Simak uraian berikut ini sampai habis, ya!
1. Cara cek pajak kendaraan Kaltim via Simpator

Bapenda Provinsi Kaltim kini tengah mengembangkan layanan administrasi pajak kendaraan secara digital melalui Sistem Informasi Monitoring Pajak Kendaraan Bermotor (Simpator). Melalui situs tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan yang harus dibayar sekaligus membayarnya.
Berikut ini cara cek pajak kendaraan Kaltim via Simpator.
Buka situs simpator.kaltimprov.go.id
Pada halaman utama, pilih menu "Info Pajak Kendaraan"
Setelah terbuka, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor pelat kendaraan
Setelah itu, klik "Process"
Informasi kendaraan, sekaligus jumlah pajak, tanggal jatuh tempo, dan denda yang harus dibayarkan, akan muncul pada layar.
2. Cara cek pajak kendaraan Kaltim via e-Samsat

Selain melalui situs resmi Simpator, masyarakat Kaltim juga bisa cek pajak kendaraannya melalui situs e-Samsat. Caranya berikut ini:
Buka situs e-samsat.id
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
Pada bagian Provinsi, pilih "Kalimantan Timur"
Klik "Cek Sekarang"
Informasi terkait kendaraan akan muncul beserta dengan nominal pajak yang harus dibayar.
Dengan perkembangan teknologi dan informasi saat ini, cara cek pajak kendaraan Kaltim kini jadi lebih mudah, ya. Kamu bisa menerapkan kedua cara tersebut jika ingin cek pajak kendaraan. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak kendaraan tiap tahun, ya.
Penulis: Muhammad Rizki Imami