2 Cara Cek Pajak Kendaraan Jambi, Bisa Lewat j-Samsat

Masyarakat Jambi kini bisa cek pajak kendaraan dengan mudah melalui smartphone secara online. Jadi, kamu gak perlu ribet lagi datang ke kantor Samsat untuk mengantre. Selain itu, gak perlu juga keluar biaya tambahan untuk ongkos.
Secara umum, ada tiga cara cek pajak kendaraan Jambi yang bisa kamu coba. Kamu bisa cek melalui situs dan aplikasi resmi Samsat hingga SIGNAL. Simak cara lengkapnya dalam artikel berikut ini.
1. Cara cek pajak kendaraan Jambi lewat situs j-Samsat

Pertama, kamu bisa cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat Jambi. Berikut ini langkahnya:
Buka laman j-Samsat pada situs www.jambisamsat.net melalui browser
Masukkan informasi seperti pelat nomor kendaraan, nama pemilik, tanggal akhir PKB, dan tanggal akhir STNK
Klik Submit
Setelah melakukan cara tersebut, besaran pajak yang harus dibayarkan akan muncul.
2. Cek pajak kendaraan Jambi lewat aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL (SIM Digital Nasional) adalah layanan pengurus administrasi kendaraan berbasis digital. Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendarannya. Berikut ini cara cek pajak kendaraan Jambi melalui aplikasi SIGNAL:
Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
Registrasi akun dengan mengisi identitas diri, foto KTP, swafoto, nomor telepon aktif, dan email
Pilih menu Tambahkan Data Kendaraan Bermotor
Jika kendaraan yang ingin kamu cek adalah milik sendiri, pilih menu "Kendaraan atas nama sendiri". Namun, jika kendaraan yang mau dicek merupakan milik keluarga, pilih menu "Milik Keluarga Satu KK"
Masukkan plat nomor kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka
6. Klik Lanjut
Informasi pajak kendaraan yang harus dibayar akan ditampilkan.
Itulah beberapa cara cek pajak kendaraan Jambi yang bisa kamu coba. Jangan lupa untuk selalu bayar pajak kendaraan tepat waktu supaya gak kena denda, ya.
Penulis: Muhammad Rizki Imami