Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi seseorang sedang mengecek pajak kendaraan melalui smartphone (unsplash.com/Kelli McClintock)
ilustrasi seseorang sedang mengecek pajak kendaraan melalui smartphone (unsplash.com/Kelli McClintock)

Intinya sih...

  • Cara cek pajak kendaraan NTB via situs Samsat NTB

  • Cara cek pajak kendaraan NTB via situs Bappenda NTB

  • Cara cek pajak kendaraan NTB via SMS

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Melakukan pengecekan pajak kendaraan kini jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Buat kamu warga Nusa Tenggara Barat (NTB), ada beberapa cara cek pajak kendaraan yang bisa dilakukan. Dengan menggunakan cara ini, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayar.

Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan NTB secara online? Kalau penasaran, simak informasinya berikut ini.

1. Cara cek pajak kendaraan NTB via situs Samsat NTB

Kamu bisa cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat NTB. Caranya mudah, simak panduan lengkapnya berikut ini:

  1. Buka link https://esamsat.ntbprov.go.id

  2. Pilih menu “INFO PKB”

  3. Lengkapi data mulai dari kode pelat nomor kendaraan berdasarkan wilayah di NTB

  4. Isi kolom “NOPOL” dengan empat digit nomor pada pelat kendaraan

  5. Isi kolom “Wilayah” dengan kode akhir pelat nomor

  6. Klik “INFO”, informasi seputar pajak kendaraan kamu akan muncul

2. Cara cek pajak kendaraan NTB via situs Bappenda NTB

Selain melalui situs resmi Samsat NTB, kamu juga bisa cek pajak kendaraan melalui situs Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, simak cara lengkapnya berikut ini:

  1. Buka link infopkb-bappenda.ntbprov.go.id

  2. Masukkan pelat nomor kendaraan

  3. Klik “CARI DATA”

  4. Setelah itu, informasi tagihan pajak kendaraan akan muncul

3. Cara cek pajak kendaraan NTB via SMS

Selain kedua cara yang sudah dijelaskan sebelumnya, kamu juga bisa cek pajak kendaraan via SMS. Caranya juga mudah, simak panduan lengkapnya berikut ini:

  1. Buka aplikasi SMS

  2. Ketik pesan dengan format “ESAMSAT” (spasi) “Plat Nomor Kendaraan” (spasi) “Nomor Mesin atau lima digit terakhir nomor rangka kendaraan”

  3. Kirim pesan ke nomor 0812-3393-4000

  4. Setelah itu, tunggu balasan dan kamu akan mendapatkan informasi besaran pajak kendaraan yang harus dibayar.

Itulah dia cara cek pajak kendaraan NTB secara online. Mudah kan? Cari informasi seputar cara cek pajak kendaraan wilayah lain hanya di IDN Times, ya!

Editorial Team