Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)
Untuk perpanjang SIM A bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara daring atau mendatangi langsung tempat perpanjangan SIM yang umumnya dapat ditemui saat ada acara SIM keliling.
a. Perpanjang SIM dengan aplikasi Digital Korlantas Polri
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada ponselmu di Play Store atau App Store terlebih dahulu.
- Buka aplikasinya, masukkan nomor HP yang aktif dan kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Selanjutnya masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan tadi.
- Buat PIN terlebih dahulu.
- Pilih bagian ‘Lengkapi Data’ kemudian isi NIK, nama berdasarkan KTP, dan alamat e-mail.
- Lakukan verifikasi KTP dengan melakukan swafoto.
- Pada bagian halaman utama, pilih menu ‘SIM’, dan klik bagian ‘Perpanjangan SIM’. Selanjutnya akan diberikan pilihan jenis SIM.
- Selanjutnya akan muncul persyaratan yang dibutuhkan untuk memproses perpanjangan SIM A jika kamu memilih untuk perpanjang SIM A.
- Masukkan nomer SIM dan beberapa dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto berlatar belakang warna biru yang tidak menggunakan penutup kepala dan kacamata serta tak mengenakan baju berwarna hijau.
- Isi bagian data untuk keperluan SIM yakni nama lengkap, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah mengisi data, selanjutnya pengguna akan dialihkan ke laman lain untuk dilakukan tes kesehatan dan psikologi.
- Pengguna akan dialihkan ke laman https://erikkes.id/ untuk dilakukan tes kesehatan.
- Untuk tes psikologi, pengguna diharuskan untuk mengunjungi http://app.eppsi.id/ yang dapat diakses secara mobile.
- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan secara otomatis tercantum di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang otomatis.
- Setelah tes kesehatan dan psikologi ini tercentang otomatis, pengguna akan langsung diarahkan untuk memilih lokasi Satpas untuk lokasi penerbitan SIM.
- Selanjutnya pengguna akan diarahkan untuk melakukan proses pembayaran dengan masuk ke menu ‘Rekening Pengembalian’ untuk mengisi nomor rekening pengguna. Pengisian nomor rekening ini harus sesuai karena bertujuan untuk dilakukan pengembalian dana jika permohonan perpanjangan SIM A ditolak.
- Pengguna selanjutnya masuk ke menu ‘Pengambilan’ dan diberi pilihan metode untuk pengambilan SIM A nya, yakni melalui kurir, datang langsung ke Satpas, atau diwakilkan oleh pihak lain.
- Masuk ke bagian menu ‘Pembayaran’ dan lakukan pembayaran untuk perpanjang SIM A melalui BNI Virtual Account.
b. Perpanjang SIM melalui SIM Keliling
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM, dari Kepolisian biasanya mengadakan program SIM Keliling untuk melayani perpanjangan SIM. Nah, perpanjangan SIM A juga bisa dilakukan melalui SIM Keliling ini. Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk memperpanjang SIM A di SIM Keliling adalah fotocopy KTP, fotocopy SIM lama dan SIM fisik, serta bukti tes kesehatan.
Penulis: Syahrial Maulana Sudarto