Cara Mengurus SIM Hilang Dengan Mudah, Bisa Kamu Lakukan Sendiri!

Jakarta, IDN Times - Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dialami siapa pun. Namun, tak semua orang mengetahui cara mengurus SIM hilang.
Padahal, SIM menjadi syarat wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan," bunyi aturan tersebut.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini IDN Times akan kasih tahu kamu beberapa tips atau cara mengurus SIM hilang. Simak selengkapnya di bawah ini ya!
1. Bikin surat keterangan hilang ke kantor polisi terdekat
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor polisi terdekat. Di sana, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti pernah memiliki SIM.
Sebagai catatan, saat mengurus surat kehilangan, jangan lupa bawa fotokopi SIM atau menyebutkan nomor SIM. Hal ini untuk dituliskan dalam surat keterangan kehilangan.