STNK dan BPKB (blog.ibid.astra.co.id)
Jika kendaraan sudah dibeli dari pemilik sebelumnya tetapi belum dilakukan balik nama, kondisi ini bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengurus perubahan kepemilikan. Balik nama membuat data kendaraan menjadi sesuai dengan pemilik yang sekarang dan mempermudah pengurusan dokumen di kemudian hari.
Namun, balik nama tetap membutuhkan persyaratan tertentu, termasuk dokumen yang berkaitan dengan pemilik lama. Karena KTP pemilik lama tidak tersedia, sebaiknya tanyakan langsung kepada Samsat mengenai alternatif dokumen atau mekanisme yang dapat digunakan. Jangan mengandalkan fotokopi atau dokumen pengganti yang belum dipastikan diterima petugas.
Dengan BPKB yang masih tersedia, proses pengecekan data kendaraan tetap dapat dilakukan. Yang terpenting, siapkan seluruh dokumen yang ada dan jelaskan kondisi sebenarnya kepada petugas agar mendapatkan prosedur yang sesuai.